
Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Ahmad Heryawan, menyatakan pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk mengklarifikasi status lahan di kawasan Kebon Sayur Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan masyarakat, khususnya para petani penggarap.
Ahmad Heryawan atau Aher menegaskan, BAM DPR RI tidak ingin terburu-buru dalam menarik kesimpulan sebelum seluruh data dan keterangan dari pihak terkait dihimpun secara komprehensif. Oleh karena itu, klarifikasi akan dilakukan dengan melibatkan instansi yang berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kita akan memanggil semua pihak untuk memastikan status lahan ini secara jelas. Tidak boleh ada keputusan tanpa didasarkan pada data dan fakta yang lengkap,” ujar Aher saat diwawancarai Parlementaria di Ruang Rapat BAM, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, dalam forum RDPU, para petani menyampaikan bahwa lahan tersebut telah mereka garap sejak puluhan tahun lalu, bahkan sejak era 1970-an. Namun, di sisi lain, muncul klaim kepemilikan dari pihak tertentu yang menimbulkan sengketa.
“Kita mendengar langsung aspirasi petani yang sudah lama menggarap lahan tersebut. Ini harus kita dalami, termasuk dasar hukum dari klaim yang muncul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Heryawan membuka kemungkinan bahwa status lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai tanah negara apabila tidak ditemukan bukti kepemilikan yang sah. Menurutnya, hal ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak merugikan masyarakat yang telah lama bergantung pada lahan tersebut.
“Kalau memang tidak ada bukti kepemilikan yang kuat, tentu bisa menjadi tanah negara. Tapi ini harus melalui proses verifikasi yang matang,” ujar Legislator Fraksi PKS itu.
Ia menambahkan, jika status tanah tersebut nantinya jelas, maka pemerintah dapat mempertimbangkan program legalisasi seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau sudah jelas statusnya, kita bisa dorong agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, termasuk melalui program-program pemerintah,” katanya.
Melalui fungsi penyerapan aspirasi, BAM berkomitmen untuk menjembatani penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fa/aha)