E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

Guru Non ASN

7 artikel dengan tag ini

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Kesejahteraan Rakyat19 Mei 2026
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Kesejahteraan Rakyat
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. Dalam surat edaran tersebut diatur tentang penugasan Guru Non-ASN. Aturan ini diterbitkan untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.

19 Mei 2026
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Kesejahteraan Rakyat17 Mei 2026
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK
Kesejahteraan Rakyat
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku, hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Kesejahteraan Rakyat15 Mei 2026
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Kesejahteraan Rakyat
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.

Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat12 Mei 2026
Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN

PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong pemerintah untuk memberikan kepastian status bagi guru non-ASN dengan membuka peluang pengangkatan secara bertahap menjadi aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, persoalan tenaga honorer, khususnya guru, sudah terlalu lama berlangsung tanpa kepastian yang jelas.

Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer
Politik dan Keamanan12 Mei 2026
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer
Politik dan Keamanan
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah didorong segera menyusun roadmap yang jelas dan terukur untuk menyerap guru honorer ke dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN). Peta jalan tersebut dinilai penting agar proses penataan kepegawaian berjalan sistematis dan memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini telah mengabdi di berbagai daerah.

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Politik dan Keamanan12 Mei 2026
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat12 Mei 2026
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 harus diikuti langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak akan efektif tanpa disertai skema penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(932)
  • Industri dan Pembangunan(3337)
  • Isu Lainnya(1022)
  • Kesejahteraan Rakyat(3326)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4061)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

17 Mei 2026
15 Mei 2026
12 Mei 2026
12 Mei 2026
12 Mei 2026
12 Mei 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h