E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Rapat Paripurna|PPPK|Paripurna|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|Judol|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|APBN 2027|kebijakan fiskal
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Rapat Paripurna|PPPK|Paripurna|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|Judol|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|APBN 2027|kebijakan fiskal
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

Guru Non ASN

2 artikel dengan tag ini

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Politik dan Keamanan12 Mei 2026
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

12 Mei 2026
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat12 Mei 2026
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 harus diikuti langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak akan efektif tanpa disertai skema penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3013)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2922)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3630)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

12 Mei 2026
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|Rapat Paripurna|PPPK|Paripurna|Hantavirus|Pendidikan|Pariwisata|UMKM|Judol|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|APBN 2027|kebijakan fiskal
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h