Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, saat diwawancarai oleh Parlementaria sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 harus diikuti langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak akan efektif tanpa disertai skema penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.
Hal itu disampaikannya sebelum Rapat Paripurna DPR RI Ke-18, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026). Menurut Fikri, DPR RI selama ini terus mengawasi dan mengawal berbagai kebijakan pendidikan agar tidak terjadi kemunduran layanan pendidikan nasional.
“Kita sebetulnya selalu mengamati, mengawasi, dan mengawal, terutama untuk keberlangsungan pendidikan. Jangan sampai dari periode ke periode kemudian mengalami kemunduran, tetapi harus ada progres atau kemajuan,” ujar Fikri.
Ia menjelaskan persoalan guru honorer atau guru non-ASN di sekolah negeri bukan isu baru. Sejak diterbitkannya PP Nomor 48 Tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer dibatasi. Namun dalam praktiknya, kebutuhan guru di lapangan tetap tinggi, sementara banyak daerah belum memiliki solusi konkret untuk menutup kekurangan tenaga pendidik.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sekolah-sekolah negeri tetap bergantung pada tenaga non-ASN agar proses belajar mengajar dapat berjalan normal. Ia mencontohkan, di sejumlah sekolah dasar masih ditemukan jumlah guru ASN yang sangat terbatas, sementara kebutuhan pembelajaran mencakup banyak kelas dan mata pelajaran.
“Pendidikan harus berjalan. Kalau dalam satu sekolah hanya ada satu guru ASN, tentu tidak mungkin seluruh kebutuhan belajar mengajar ditangani sendiri. Karena itu, sekolah tetap membutuhkan tenaga pendidik tambahan,” jelasnya.
Fikri menambahkan, pemerintah sebenarnya telah berupaya melakukan penataan melalui skema ASN, yakni PNS dan PPPK. Kehadiran PPPK diharapkan menjadi jalan keluar bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam formasi PNS. Namun hingga kini, menurutnya, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Ia menilai masih banyak guru non-ASN yang telah lama mengabdi tetapi belum memperoleh kepastian status kepegawaian. Karena itu, terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca sebagai momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Kalau surat edaran itu diikuti dengan solusi, dengan skema yang jelas, tentu ini baik. Tetapi kalau belum ada langkah lanjutan, maka nanti akan muncul problematika baru,” tegas legislator Fraksi PKS tersebut.
Fikri mengungkapkan, berdasarkan masukan yang diterimanya di daerah pemilihannya, Jawa Tengah IX, hingga awal 2027 masih diperkirakan terjadi kekurangan guru dalam jumlah besar. Kebutuhan tersebut selama ini banyak ditopang tenaga non-ASN yang belum berstatus PNS maupun PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Ia menyebut, kondisi serupa berpotensi terjadi di berbagai wilayah lain di Indonesia, terutama daerah yang selama ini mengalami keterbatasan distribusi guru ASN. Karena itu, pemerintah diminta segera memetakan kebutuhan riil tenaga pendidik nasional secara lebih akurat.
“Sekarang mumpung masih bulan Mei, masih ada waktu setengah tahun. Saya kira inilah saat yang tepat untuk menyiapkan skema solusi,” ujarnya.
Menurut Fikri, penyelesaian persoalan guru non-ASN tidak bisa dilakukan hanya oleh satu kementerian. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan agar kebutuhan formasi, mekanisme rekrutmen, dan dukungan anggaran dapat berjalan seiring.
Fikri juga meminta para guru non-ASN tidak perlu panik menyikapi isi surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan itu justru dapat dimaknai sebagai peluang untuk mempercepat pengangkatan tenaga pendidik menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun mekanisme lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak usah panik. Ini justru bisa diterjemahkan sebagai peluang untuk mempercepat mereka menjadi PNS atau PPPK,” katanya.
Terakhir, Ia berharap setiap kebijakan penataan tenaga pendidik ke depan tidak hanya berorientasi administratif, tetapi benar-benar mempertimbangkan kebutuhan sekolah, keberlangsungan pembelajaran siswa, dan kesejahteraan guru yang telah lama mengabdi. (bit/aha)