E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Diterbitkan
Selasa, 12 Mei 2026 15.50 WIB
Bagikan:
Mardani Ali Sera: Penghapusan Guru Honorer Tak Boleh Berujung PHK Massal

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.

 

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh lagi ada pekerja yang bersifat tidak tetap bagi mereka yang bekerja di instansi pemerintah. Menurutnya, seluruh pegawai harus diarahkan masuk ke dalam skema ASN melalui dua jalur, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lihat Juga :

Komisi II Penuhi Putusan MK, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis

Komisi II Penuhi Putusan MK, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis

Mardani Ali Sera: HGU Diobral Sampai 190 Tahun, IKN for Sale

Mardani Ali Sera: HGU Diobral Sampai 190 Tahun, IKN for Sale

 

“Tidak ada lagi pekerjaan yang sifatnya tidak tetap dan honorer bagi mereka yang bekerja untuk negara. Semuanya masuk ke dalam ASN, dua pintu PNS ataupun PPPK,” ujar Mardani saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

 

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa hingga mengorbankan para tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Menurutnya, guru honorer yang masih aktif mengajar harus tetap mendapatkan perlindungan dan kesempatan untuk diangkat menjadi ASN.

 

Mardani mengingatkan bahwa proses penataan honorer membutuhkan waktu karena melibatkan pemerintah daerah, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena itu, kebijakan penghapusan honorer harus dibarengi langkah konkret agar para tenaga non-ASN tidak kehilangan pekerjaan.

 

Ia juga meminta pemerintah segera mendata kembali tenaga honorer yang belum masuk dalam basis data BKN dan mempercepat proses administrasi agar penyerapan ke dalam formasi ASN dapat dilakukan secara sistematis.

 

Menurut Politisi Fraksi PKS tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN bukan semata persoalan administratif, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap pengabdian mereka selama bertahun-tahun. “Tidak boleh kebijakan penghapusan honorer membuat guru yang sudah mengajar sekarang justru terbengkalai. Negara harus hadir memberi kepastian,” tegasnya.

 

Mardani menilai, keberhasilan penataan honorer akan memperkuat kualitas layanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, Komisi II DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan ini dilaksanakan secara adil, terukur, dan berpihak pada para tenaga honorer.

 

“Yang sudah mengabdi tidak boleh kehilangan pekerjaan. Mereka harus mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya. (fa/aha)

Berita terkait

Komisi II Penuhi Putusan MK, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis
Politik dan Keamanan
Komisi II Penuhi Putusan MK, Mardani Ali Sera: Pilkada Akan Lebih Demokratis
Mardani Ali Sera: HGU Diobral Sampai 190 Tahun, IKN for Sale
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera: HGU Diobral Sampai 190 Tahun, IKN for Sale
Mardani Ali Sera Tekankan Pentingnya Good Governance dan Good Parliamentary Practice di Sidang APA
Politik dan Keamanan
Mardani Ali Sera Tekankan Pentingnya Good Governance dan Good Parliamentary Practice di Sidang APA
Tags:#PPPK#Rapat Paripurna#Guru Non ASN#SE Mendikdasmen
Sebelumnya

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

Selanjutnya

Jelang Puncak Haji, Selly Minta Fasilitas Medis Jemaah Diperkuat

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3013)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2924)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3635)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Rapat Paripurna|PPPK|Kesehatan|Judol|Hantavirus|Guru Non ASN|SE Mendikdasmen|Paripurna|Judi Online|321 WNA|Pendidikan|Pariwisata|UMKM
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 36°C
Lembab: 69%
Angin: 8 km/h