2 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak boleh menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi kepada negara. Pemerintah diminta memastikan proses penataan kepegawaian berjalan secara adil dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga honorer, termasuk guru honorer yang masih aktif mengajar.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 harus diikuti langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga pendidik di daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak akan efektif tanpa disertai skema penyelesaian yang terukur dan berkelanjutan.