E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Hantavirus|ASN|petani|lahan|Sensus Ekonomi|statistik|Judol|KNMP|Kereta Api|kecelakaan|PPPK
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 12 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Hantavirus|ASN|petani|lahan|Sensus Ekonomi|statistik|Judol|KNMP|Kereta Api|kecelakaan|PPPK
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 12 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Hantavirus|ASN|petani|lahan|Sensus Ekonomi|statistik|Judol|KNMP|Kereta Api|kecelakaan|PPPK
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 12 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

Diterbitkan
Minggu, 17 Mei 2026 14.14 WIB
Bagikan:
Jangan Korbankan Pengabdian Bertahun-tahun, Perlu Tindakan Afirmatif Angkat Guru Honorer Jadi PPPK

Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad.|Foto: Dok/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad, mendesak pemerintah memberikan kebijakan tindakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Habib menegaskan bahwa penataan birokrasi berdasarkan Undang-Undang ASN tidak boleh dijalankan secara kaku, hingga mengorbankan para pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di sekolah negeri.

 

“Di tengah kekurangan guru yang sangat besar, negara dihadapkan pada dilema regulasi. Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan,” ujar Habib Syarief dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Lihat Juga :

Ansory Siregar Dukung Percepat Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK 2026

Ansory Siregar Dukung Percepat Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK 2026

Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih

Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih

 

Persoalan guru honorer saat ini memuncak seiring amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN tuntas pada 2024. Namun di lapangan, Indonesia justru menghadapi krisis kekurangan lebih dari 480 ribu guru, dengan laju pensiun mencapai 70 ribu orang per tahun. Saat ini, tercatat masih ada 237 ribu guru non-ASN yang menjadi tulang punggung proses belajar mengajar di sekolah negeri daerah.

 

Habib menilai, meminggirkan ratusan ribu guru atas nama legalitas formal bukan hanya kegagalan administratif, melainkan bentuk demanusiawi hukum yang mencederai rasa keadilan. Mengutip pemikiran Satjipto Rahardjo, ia mengingatkan bahwa hakikat hukum adalah untuk manusia. 

 

“Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.

 

Sebagai solusi konkret, Habib meminta pemerintah memberikan rekognisi khusus bagi guru yang telah mengabdi minimal lima hingga sepuluh tahun agar tidak disamakan dengan lulusan baru dalam proses seleksi. Ia juga mendorong implementasi skema PPPK Paruh Waktu sebagai wadah transisi agar para guru tetap memiliki kepastian status hukum dan tidak dianggap ilegal pasca-tenggat waktu penataan.

 

Selain itu, legislator asal Jawa Barat ini meminta pemerintah pusat memberikan jaminan dukungan anggaran yang pasti kepada pemerintah daerah untuk penggajian guru PPPK. Habib juga mengusulkan moratorium sanksi administratif bagi instansi pendidikan yang masih mempekerjakan guru non-ASN selama kebutuhan guru nasional belum terpenuhi secara mandiri oleh negara.

 

“Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi. Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku,” pungkasnya. (rdn)

Berita terkait

Ansory Siregar Dukung Percepat Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK 2026
Industri dan Pembangunan
Ansory Siregar Dukung Percepat Angkat Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK 2026
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
Kesejahteraan Rakyat
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Tags:#PPPK#Guru Non ASN#SE Mendikdasmen
Sebelumnya

Imigrasi Bongkar Sindikat Transnasional Judol, Pemerintah Harus Lebih Serius Perangi!

Selanjutnya

Bangun Kesadaran Kolektif Antisipasi Meluasnya Potensi Ancaman Virus Hanta di Tanah Air

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(817)
  • Industri dan Pembangunan(3022)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2958)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3657)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|Hantavirus|ASN|petani|lahan|Sensus Ekonomi|statistik|Judol|KNMP|Kereta Api|kecelakaan|PPPK
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 81%
Angin: 12 km/h