Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR.|Foto: Tari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. Dalam surat edaran tersebut diatur tentang penugasan Guru Non-ASN. Aturan ini diterbitkan untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.
"Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan," ujar Esti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR, selasa (19/5/2026).
Salah satu implikasi yang timbul dalam penerapan kebijakan ini adalah didapatkannya kepastian mengajar hingga Desember 2026 untuk guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.
Namun, di sisi lain, hal ini pun menimbulkan ketidakpastian status para guru yang berpotensi tidak dapat mengajar di sekolah negeri pasca 2026. Esti menambahkan, aturan ini juga menghapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027.
"Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Di sisi lain, Esti menyoroti pelaksanaan TKA yang dinilai banyak menemui persoalan. Saat ini, TKA digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB). "Namun demikian, beberapa kendala yang perlu dievaluasi pada kesempatan ini," kata Esti
Esti memaparkan, persoalan pertama adalah TKA dinilai belum tersosialisasi secara maksimal. Hal ini menimbulkan mispersepsi, termasuk anggapan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tetap harus diikuti demi menghindari sanksi.
Masalah lainnya, pelaksanaan TKA saat ini juga masih menemui kendala teknis, utamanya pada kestabilan server dan jaringan internet. Ini sangat berdampak pada daerah yang belum terjangkau internet.
"Ada ketidaksesuaian antara soal simulasi dan ujian. Seperti muncul materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang kurang proporsional, serta kurangnya materi muatan lokal," papar Esti.
Selain itu, Esti menyebut, ada juga kasus kebocoran soal dengan berbagai modus kecurangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA.
"Ada beban psikologis bagi peserta TKA, sehingga peserta didik tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk peserta didik yang sebenarnya memiliki capaian akademik yang baik. Mungkin termasuk yang harus berpindah sekolah dan yang lain sebagainya," jelas dia. (tn/rdn)