E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Diterbitkan
Selasa, 19 Mei 2026 21.21 WIB
Bagikan:
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati, dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR.|Foto: Tari/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyoroti penerbitan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN. Dalam surat edaran tersebut diatur tentang penugasan Guru Non-ASN. Aturan ini diterbitkan untuk menyelamatkan dan memberikan kepastian hukum bagi guru honorer di sekolah negeri selama masa transisi penataan pegawai.

 

"Meskipun kebijakan terkait guru non-ASN pada SE tersebut hadir sebagai respons atas kebutuhan darurat untuk mengisi kekosongan guru, sekaligus sebagai upaya transisi menuju implementasi penuh Undang-Undang ASN, namun ada beberapa implikasi yang perlu dipertimbangkan," ujar Esti dalam Rapat Kerja dengan Mendikdasmen di Ruang Rapat Komisi X, Gedung DPR, selasa (19/5/2026).

Lihat Juga :

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

 

Salah satu implikasi yang timbul dalam penerapan kebijakan ini adalah didapatkannya kepastian mengajar hingga Desember 2026 untuk guru non-ASN yang telah terdata dalam Dapodik per 31 Desember 2024.

 

Namun, di sisi lain, hal ini pun menimbulkan ketidakpastian status para guru yang berpotensi tidak dapat mengajar di sekolah negeri pasca 2026. Esti menambahkan, aturan ini juga menghapuskan status guru non-ASN per 1 Januari 2027.

 

"Namun, kebijakan mengarahkan guru yang belum tertampung dalam skema PPPK paruh waktu, menimbulkan persoalan tersendiri. Karena tuntutan utama para guru adalah diangkat menjadi ASN secara penuh. Sementara, skema PPPK paruh waktu sendiri tidak diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang ASN," ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Di sisi lain, Esti menyoroti pelaksanaan TKA yang dinilai banyak menemui persoalan. Saat ini, TKA digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk seleksi penerimaan murid baru (SPMB). "Namun demikian, beberapa kendala yang perlu dievaluasi pada kesempatan ini," kata Esti

 

Esti memaparkan, persoalan pertama adalah TKA dinilai belum tersosialisasi secara maksimal. Hal ini menimbulkan mispersepsi, termasuk anggapan bahwa TKA bersifat tidak wajib dan tetap harus diikuti demi menghindari sanksi.

 

Masalah lainnya, pelaksanaan TKA saat ini juga masih menemui kendala teknis, utamanya pada kestabilan server dan jaringan internet. Ini sangat berdampak pada daerah yang belum terjangkau internet.

 

"Ada ketidaksesuaian antara soal simulasi dan ujian. Seperti muncul materi yang belum diajarkan, alokasi waktu yang kurang proporsional, serta kurangnya materi muatan lokal," papar Esti.

 

Selain itu, Esti menyebut, ada juga kasus kebocoran soal dengan berbagai modus kecurangan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan standar prosedur pelaksanaan TKA.

 

"Ada beban psikologis bagi peserta TKA, sehingga peserta didik tidak mampu menunjukkan kemampuan terbaiknya, termasuk peserta didik yang sebenarnya memiliki capaian akademik yang baik. Mungkin termasuk yang harus berpindah sekolah dan yang lain sebagainya," jelas dia. (tn/rdn)

Berita terkait

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Kesejahteraan Rakyat
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Kesejahteraan Rakyat
Hetifah Ingatkan Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan
Tags:#PPPK#Guru Non ASN#SE Mendikdasmen
Sebelumnya

Baleg DPR Kaji Tumpang Tindih Penentuan Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

Selanjutnya

Gudang Bulog Hampir Penuh, Legislator Ingatkan Risiko Kerusakan Beras

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(829)
  • Industri dan Pembangunan(3032)
  • Isu Lainnya(1006)
  • Kesejahteraan Rakyat(2978)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3681)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Haji|timwas haji|UMKM|Rupiah|Bank Indonesia|statistik|Dolar|MBG|UU Tipikor|Korupsi|RUU Pemerintahan Aceh|RUU Masyarakat Adat|Judol
Jakarta:
Berawan sebagian
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 86%
Angin: 5 km/h