E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG|Piala Dunia|Aspirasi|RUU Kehutanan|ASN|BGN
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG|Piala Dunia|Aspirasi|RUU Kehutanan|ASN|BGN
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG|Piala Dunia|Aspirasi|RUU Kehutanan|ASN|BGN
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Diterbitkan
Jumat, 15 Mei 2026 19.12 WIB
Bagikan:
Segera Perjelas Status Guru Honorer Jadi ASN Sebelum Berlakunya SE Mendikdasmen Nomor 7/2026

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi X di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah.|Foto: Galuh/Mahendra

PARLEMENTARIA, Surakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan perhatian serius terhadap nasib tenaga pendidik non-ASN menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Ia menekankan bahwa fokus utama pemerintah saat ini seharusnya bukan sekadar memperpanjang masa kerja sementara, melainkan memberikan kepastian status hukum bagi para guru yang telah lama mengabdi.

 

"Pertama, bahwa (dengan adanya SE) itu sebenarnya adalah justru ada kepastian hukum, bahwa sampai Desember, BOS masih bisa dipakai. Nah sekarang pertanyaannya, justru habis itu seperti apa? Ya paling yang harus kita pertahankan, jika memang tenaga ini masih sangat dibutuhkan, berdasarkan data-data, dan mereka memang sudah memberikan pengabdian kepada dunia pendidikan cukup lama, ya segera saja justru itu jangan kemudian masukkan ke honorer. Ya masukkan saja ke ASN. ASN itu bisa PNS, bisa PPPK," tegas Esti kepada Parlementaria di sela kunjungan kerja spesifik Komisi X DPR RI di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (13/5/2026).

Lihat Juga :

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027

La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN

La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti wacana skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dinilai masih belum memiliki kejelasan regulasi. Menurutnya, ketidakjelasan status tersebut justru dapat menambah beban baru bagi dunia pendidikan di daerah. 

 

"Lalu yang PPPK Paruh Waktu itu juga nggak jelas, itu nggak jelas statusnya itu juga mesti kemudian didiskusikan bersama," tambahnya.

 

Lanjutnya, mengingatkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga pendidik di banyak wilayah dalam jumlah yang signifikan. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk lebih proaktif menjalin komunikasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) guna menjamin distribusi guru di daerah.

 

"Maka bagaimana cara supaya kementerian pendidikan dasar menengah melakukan komunikasi dengan Menteri Aparatur Negara yang memastikan bahwa daerah-daerah tersebut akan kecukupan. Maka guru-guru honorer, guru-guru PPPK Paruh Waktu itu juga segera bisa diberikan kepastian. Termasuk kepastian bahwa mereka akan bisa masuk sebagai ASN yang sesuai aturan," ungkapnya.

 

 

Penataan tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, dianggap sebagai solusi permanen untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses transisi ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan para guru yang telah berdedikasi bertahun-tahun. 

 

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 (diteken 13 Maret 2026) mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026, memastikan mereka tetap bisa mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi. Kebijakan ini mewajibkan guru terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 dan melarang pengangkatan baru, memberikan kepastian kerja sambil mengupayakan penataan ASN. (gal/rdn)

Berita terkait

Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
Kesejahteraan Rakyat
Menimbang SE Mendikdasmen 7/2026 Hapuskan Status Guru Non-ASN per 1 Januari 2027
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat
La Tinro Berharap Presiden Segera Angkat Guru Honor Jadi ASN
Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Kesejahteraan Rakyat
Cucun Ahmad Usul Guru Honorer Diangkat Bertahap Jadi ASN
Tags:#PPPK#Guru Non ASN#SE Mendikdasmen
Sebelumnya

Polda Kepri Berhasil Bongkar Jaringan Judol Internasional, Apresiasi Peran Aktif Masyarakat

Selanjutnya

Imigrasi Bongkar Sindikat Transnasional Judol, Pemerintah Harus Lebih Serius Perangi!

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(874)
  • Industri dan Pembangunan(3185)
  • Isu Lainnya(1019)
  • Kesejahteraan Rakyat(3214)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3893)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Pendidikan|APBN|RUU Polri|Diplomasi|Film|Rupiah|Kesehatan|MBG|Piala Dunia|Aspirasi|RUU Kehutanan|ASN|BGN
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 60%
Angin: 14 km/h