E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer

Diterbitkan
Selasa, 12 Mei 2026 17.16 WIB
Bagikan:
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap Penyerapan Guru Honorer

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Sari/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pemerintah didorong segera menyusun roadmap yang jelas dan terukur untuk menyerap guru honorer ke dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN). Peta jalan tersebut dinilai penting agar proses penataan kepegawaian berjalan sistematis dan memberikan kepastian bagi para guru yang selama ini telah mengabdi di berbagai daerah.


Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan, penataan guru honorer tidak dapat dilakukan secara instan karena melibatkan serangkaian tahapan administratif, mulai dari pengajuan formasi oleh pemerintah daerah, audit kebutuhan oleh Kementerian PAN-RB, hingga pencatatan dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).


“Roadmap-nya harus jelas. Kalau target penyelesaiannya 2027, maka seluruh proses harus dipersiapkan dari sekarang,” ujar Mardani saat diwawancarai Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Lihat Juga :

Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap UMKM Nasional

Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap UMKM Nasional

Pemerintah Harus Susun Regulasi Jamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Guru

Pemerintah Harus Susun Regulasi Jamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Guru


Ia menjelaskan bahwa dalam amanat Undang-Undang ASN, sebanyak 1,3 juta formasi disiapkan untuk penataan tenaga non-ASN. Namun, mayoritas formasi tersebut bukan untuk guru, sehingga pemerintah perlu memastikan kebutuhan guru honorer tetap mendapat perhatian khusus.


Menurut Mardani, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka kembali pendataan guru honorer yang belum masuk dalam database BKN. Setelah itu, pemerintah perlu melakukan audit kebutuhan dan menyusun formasi secara realistis sesuai kemampuan fiskal negara dan daerah.


Politisi Fraksi PKS itu juga mengusulkan masa transisi selama dua hingga empat tahun agar penyerapan guru honorer dapat dilakukan secara bertahap. Dengan pola tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk menyiapkan anggaran tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara.


“Pastikan keuangan negara mencukupi. Berikan periode dua sampai empat tahun agar seluruh honorer dapat diserap secara bertahap,” ujar Legislator asal Dapil DKI Jakarta I itu.


Mardani menilai, pengangkatan guru honorer menjadi ASN akan memberikan dampak luas, baik terhadap peningkatan kualitas pendidikan maupun kesejahteraan masyarakat. Dengan status yang lebih pasti, para guru dapat bekerja lebih tenang dan fokus menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.


Karena itu, ia meminta pemerintah menjadikan penataan guru honorer sebagai prioritas kebijakan nasional yang harus didukung dengan perencanaan matang dan anggaran yang memadai. “Guru honorer yang sudah lama mengabdi harus mendapatkan kepastian. Negara wajib menyusun roadmap yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (fa/aha)

Berita terkait

Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap UMKM Nasional
Ekonomi dan Keuangan
Legislator Desak Pemerintah Susun Roadmap UMKM Nasional
Pemerintah Harus Susun Regulasi Jamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Guru
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintah Harus Susun Regulasi Jamin Perlindungan Hukum dan Kepastian Kerja Guru
Komisi VIII Perjuangkan Honor Guru Honorer Madrasah Peroleh Insetif Rp1 Juta per Bulan
Kesejahteraan Rakyat
Komisi VIII Perjuangkan Honor Guru Honorer Madrasah Peroleh Insetif Rp1 Juta per Bulan
Tags:#PPPK#Rapat Paripurna#Guru Non ASN#SE Mendikdasmen
Sebelumnya

Terima Delegasi Parlemen Tiongkok, Banggar DPR Tukar Pengalaman soal Pengelolaan APBN

Selanjutnya

Polri Tangkap 321 WNA, Rudianto Lallo: Bongkar Aktor Intelektual Judi Online

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(932)
  • Industri dan Pembangunan(3337)
  • Isu Lainnya(1022)
  • Kesejahteraan Rakyat(3326)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4061)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK
Parlemen Remaja

Parlemen Remaja

Syarat dan Ketentuan Umum

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Transportasi|PMN|RAPBN 2027|APBN|SPMB|Pariwisata|Imigrasi|TKD|AMDK|YTR|KUHP|RUU Kabupaten/Kota|RUU HPI
Jakarta:
Berawan
26°C
Terasa: 31°C
Lembab: 82%
Angin: 3 km/h