
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno, dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, di Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mendesak pemerintah menyusun neraca karbon di setiap sektor sebagai syarat sebelum Indonesia memperluas perdagangan karbon. Hal itu disampaikannya dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR bersama Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI, di Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, setiap sektor mulai industri, energi, kelautan, hingga pertanian, perlu memiliki data yang jelas soal jumlah emisi dan rencana penurunannya. "Sektor-sektor yang ada industri, sektor energi, sektor kelautan, dan pertanian, dan lain-lain itu, berapa yang kita ketahui emisinya dan rencana penurunan emisinya," kata Eddy.
Ia mengingatkan agar Indonesia tidak terburu-buru menjual kredit karbon sebelum memastikan neraca emisi nasional dalam kondisi surplus. "Jangan sampai kita berada di situasi di mana kita getol memperdagangkan kredit karbon kita, eh tetapi emisi kita masih minus," ujarnya.
Paparan tertulis KLH/BPLH turut mencantumkan sejumlah instrumen nilai ekonomi karbon yang tengah disiapkan dalam RUU, antara lain PTBAE, SPE-GRK, dan Sistem Registri Nasional (SRN), dengan prinsip mencegah penghitungan ganda (double counting) serta menjaga kedaulatan negara atas capaian NDC, poin yang sejalan dengan kekhawatiran Ia menilai potensi Indonesia menjual kredit karbon sebelum neraca emisinya jelas.
Paparan itu juga mencatat kebutuhan pendanaan iklim untuk mencapai target Second NDC sebesar Rp472,6 miliar dolar AS (setara), sementara akumulasi belanja iklim nasional periode 2016–2023 baru mencapai Rp36,2 miliar dolar AS (setara). (Ndy/um)