E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

Diterbitkan
Minggu, 10 Mei 2026 14.48 WIB
Bagikan:
Fikri Faqih Ingatkan Pemerintah: Larangan Guru Honorer 2027 Harus Diiringi Skema Solusi Nyata

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.|Foto: Tari/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027. Desakan ini merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menetapkan masa transisi bagi tenaga pendidik honorer, namun dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan pengajar di daerah.

 

Ia menjelaskan bahwa kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005 melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN. Namun, hingga saat ini persoalan tersebut belum tuntas karena kebutuhan tenaga pendidik di lapangan masih sangat tinggi.

Lihat Juga :

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP

 

"Artinya kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," tegas Fikri Faqih melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menambahkan bahwa SE Mendikdasmen No 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ia pun menyarankan agar para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.

 

Sebagai Legislator daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX (Kota Tegal, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes), ia memahami bahwa kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, dari data yang ia peroleh menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer. 

 

Sebagai contoh, salah satu kabupaten di Jawa Tengah dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.

 

Pemerintah sendiri menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah. Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok. (um)

Berita terkait

Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih: Penataan Guru Non ASN Harus Disertai Skema yang Jelas
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Kesejahteraan Rakyat
Fikri Faqih Minta Pemerintah Evaluasi Skema Pengabdian Penerima LPDP
Hari Guru Nasional, Fikri Faqih Berharap Guru di Indonesia Semakin Sejahtera
Kesejahteraan Rakyat
Hari Guru Nasional, Fikri Faqih Berharap Guru di Indonesia Semakin Sejahtera
Tags:#Pendidikan#Guru
Sebelumnya

Maruli Siahaan: Penegakan Hukum Wajib Junjung HAM dalam Dugaan Pemukulan Terdakwa Kasus Indramayu

Selanjutnya

Cindy Monica Tembus Medan Ekstrem Demi Salurkan Internet di Kabupaten Lima Puluh Kota

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(879)
  • Industri dan Pembangunan(3230)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3228)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3926)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Kesehatan|APBN|layanan kesehatan|TNI|Aspirasi|Pendidikan|BBM|RUU Masyarakat Adat|Piala Dunia|ASN|Diplomasi|Jalan Tol|Infrastruktur
Jakarta:
Berawan
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 73%
Angin: 3 km/h