E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|PKH|Guru|MBG|Aspirasi|TKD|PPPK|Perempuan|Transportasi|hutan|APBN|Ekonomi
Jakarta:
Hujan Deras
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|PKH|Guru|MBG|Aspirasi|TKD|PPPK|Perempuan|Transportasi|hutan|APBN|Ekonomi
Jakarta:
Hujan Deras
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|PKH|Guru|MBG|Aspirasi|TKD|PPPK|Perempuan|Transportasi|hutan|APBN|Ekonomi
Jakarta:
Hujan Deras
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

Diterbitkan
Minggu, 10 Mei 2026 14.57 WIB
Bagikan:
Penataan Guru Non-ASN Harus Utamakan Keberlangsungan Pendidikan

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian.|Foto: Tari/Mahendra

PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memastikan proses penataan guru non-ASN dilakukan secara bertahap, terukur, dan tetap mengutamakan keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah negeri.

 

Hal itu disampaikan Hetifah merespons terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN hanya dapat mengajar di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik sesuai amanat Undang-Undang ASN, sekaligus penghapusan istilah “guru honorer” mulai tahun 2027 dengan skema pengalihan menuju Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lihat Juga :

Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN

Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN

Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN

Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN

 

Menurut Hetifah, langkah pemerintah dalam menyederhanakan sistem kepegawaian guru patut diapresiasi karena bertujuan menciptakan kepastian status dan tata kelola tenaga pendidik yang lebih baik. Namun, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus memperhatikan kondisi nyata pendidikan di lapangan.

 

“Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan,” ujar Hetifah melalui rilis yang disampaikan kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

 

Ia menyoroti bahwa saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pendidikan nasional, terutama di daerah terpencil, wilayah 3T, dan sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru ASN.

 

Menurutnya, tanpa langkah antisipatif berupa rekrutmen ASN dan PPPK secara besar-besaran, banyak sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik yang serius. “Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak,” katanya.

 

Dirinya juga menilai persoalan distribusi guru masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat dan daerah segera melakukan pemetaan kebutuhan guru secara lebih akurat dan berbasis kondisi riil masing-masing wilayah.

 

“Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan,” jelasnya.

 

Selain mendorong percepatan rekrutmen ASN, Hetifah juga menyambut baik opsi PPPK Paruh Waktu yang disampaikan pemerintah sebagai skema transisi sementara.

 

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi jaring pengaman agar sekolah tidak mengalami kekosongan guru selama proses penataan berlangsung.

 

“Kita perlu memastikan layanan pendidikan tetap berjalan normal sambil proses transisi dilakukan. Karena itu, skema PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi sementara untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran, khususnya di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

 

Meski demikian, Hetifah mengingatkan bahwa skema transisi tidak boleh berhenti pada solusi sementara semata. Pemerintah tetap harus memiliki roadmap yang jelas menuju pengangkatan ASN penuh waktu disertai jaminan kesejahteraan, kepastian status, dan perlindungan kerja bagi guru.

 

“Jangan sampai hanya berubah nomenklatur tanpa menyelesaikan persoalan mendasar yang selama ini dihadapi para guru. Negara harus memberikan kepastian kepada mereka yang sudah lama mengabdi di dunia pendidikan,” tegasnya.

 

Komisi X DPR, lanjut Hetifah, akan terus mengawal proses penataan tenaga pendidik agar tetap berpihak pada kualitas pendidikan nasional dan perlindungan terhadap guru. “Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal,” pungkasnya. (/um)

Berita terkait

Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Abidin Fikri Usulkan Skema Insentif bagi Guru Madrasah Swasta Non-ASN
Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN
Populer
Sekolah Swasta Gratis Akan Diatur di RUU Sisdiknas, Termasuk Agar Honor Memadai Bagi Guru Non-ASN
Komisi X Sampaikan Catatan Akhir Tahun Pendidikan Tinggi: Soal Diskriminasi PTN-PTS hingga Kesejahteraan Dosen Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X Sampaikan Catatan Akhir Tahun Pendidikan Tinggi: Soal Diskriminasi PTN-PTS hingga Kesejahteraan Dosen Non-ASN
Tags:#Pendidikan#Guru
Sebelumnya

Novita Hardini Serap Aspirasi Warga Ngawi Demi Perkuat Sektor UMKM Daerah

Selanjutnya

Fauzan Khalid: Harus Terapkan Pendidikan Karakter di Pondok Pesantren

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(813)
  • Industri dan Pembangunan(3007)
  • Isu Lainnya(1004)
  • Kesejahteraan Rakyat(2904)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(3619)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Lomba Foto Kreatif SAPA Sayembara Parlementaria
LOKAS

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Reses|Pendidikan|PKH|Guru|MBG|Aspirasi|TKD|PPPK|Perempuan|Transportasi|hutan|APBN|Ekonomi
Jakarta:
Hujan Deras
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 84%
Angin: 5 km/h