1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendorong pemerintah mengkaji kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya untuk saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani pekerja, terutama kelompok masyarakat kelas menengah bawah yang mengandalkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.