
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad mendorong pemerintah mengkaji kembali penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya untuk saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar tidak semakin membebani pekerja, terutama kelompok masyarakat kelas menengah bawah yang mengandalkan dana JHT sebagai penopang kebutuhan hidup.
Dirinya menegaskan pemerintah perlu melihat kembali dampak kebijakan tersebut terhadap kondisi ekonomi para pekerja. "Saya mendorong pemerintah untuk mengkaji kembali penerapan PPh Pasal 21 untuk Jaminan Hari Tua yang saldonya di atas Rp50 juta," ujar Kamrussamad saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut legislator Fraksi Partai Gerindra itu, pemilik saldo JHT di atas Rp50 juta belum tentu berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Sebaliknya, mereka bisa saja merupakan pekerja dari kelompok menengah bawah dengan tingkat pengeluaran sekitar Rp3 juta per bulan. "Kenapa? Karena mereka bisa jadi adalah kelas menengah bawah yang pengeluarannya sekitar Rp3 juta per bulan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kamrussamad menilai pemerintah perlu mempertimbangkan skema yang lebih berpihak kepada pekerja. Salah satunya dengan mengevaluasi kembali tarif pajak atas saldo JHT di atas Rp50 juta apabila kontribusinya terhadap penerimaan negara dinilai tidak signifikan.
"Dihitung berapa besar penerimaan negara selama ini dari saldo di atas Rp50 juta. Kalau nilainya tidak begitu signifikan, ya sebaiknya ditinjau kembali penggunaan tarif 5 persen untuk saldo di atas Rp50 juta," tegasnya.
Mengakhiri pernyataannya, dirinya mengapresiasi kebijakan pembebasan pajak bagi saldo JHT hingga Rp50 juta yang dikenai tarif nol persen. Namun, pungkasnya, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi agar perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
"Jika seandainya memungkinkan dilakukan pembebasan seperti Rp50 juta ke bawah 0 persen, itu alangkah baiknya demikian," pungkasnya. (als/um)