
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2027 harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan kesejahteraan di seluruh daerah. Demi mendukung tujuan tersebut, Banggar DPR bersama Pemerintah menyepakati alokasi TKD pada kisaran 2,55–2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
"Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah," ujar Wihadi.
Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Pihaknya juga mendorong agar pengalokasian dana transfer benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil daerah. Salah satunya melalui penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan memperhatikan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.
Selain memperkuat formulasi pendanaan, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer juga perlu ditingkatkan melalui pendekatan berbasis kinerja. Oleh karena itu, Banggar DPR mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya agar penggunaan anggaran lebih akuntabel dan memberikan hasil yang terukur.
"Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan berbagai kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Pasalnya, penguatan kebijakan transfer ke daerah berpotensi mampu mendukung program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2027 antara lain mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2027 guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.
Terakhir, Banggar DPR berharap kebijakan transfer ke daerah pada 2027 tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang lebih merata, dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu landasan penyusunan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. (um)