E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,55–2,79 Persen PDB Harus Berdampak bagi Masyarakat

Diterbitkan
Kamis, 2 Jul 2026 13.39 WIB
Bagikan:
Transfer ke Daerah 2027 Sebesar 2,55–2,79 Persen PDB Harus Berdampak bagi Masyarakat

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Munchen/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Anggaran (Banggar) DPR menegaskan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) pada Tahun Anggaran 2027 harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan penguatan kesejahteraan di seluruh daerah.  Demi mendukung tujuan tersebut, Banggar DPR bersama Pemerintah menyepakati alokasi TKD pada kisaran 2,55–2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto saat membacakan Laporan Banggar mengenai hasil Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027 dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)

Lihat Juga :

Komisi XI Kawal Kenaikan Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027

Komisi XI Kawal Kenaikan Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027

Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

 

"Kebijakan TKD Tahun 2027 diarahkan untuk mendorong belanja daerah yang efektif dan efisien untuk akselerasi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan di daerah," ujar Wihadi.

 

Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah tidak hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan pemerintah daerah, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memperkuat kualitas desentralisasi fiskal. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional.

 

Pihaknya juga mendorong agar pengalokasian dana transfer benar-benar mempertimbangkan kebutuhan riil daerah. Salah satunya melalui penyempurnaan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) yang mengacu pada kebutuhan pendanaan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan memperhatikan perkembangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, peningkatan biaya penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta kebutuhan pelayanan dasar masyarakat.

 

Selain memperkuat formulasi pendanaan, Banggar menilai tata kelola penyaluran dana transfer juga perlu ditingkatkan melalui pendekatan berbasis kinerja. Oleh karena itu, Banggar DPR mengusulkan penerapan mekanisme reward and punishment dalam penyaluran dana otonomi khusus tahap berikutnya agar penggunaan anggaran lebih akuntabel dan memberikan hasil yang terukur.

 

"Menerapkan reward and punishment berbasis kinerja untuk penyaluran dana otsus tahap berikutnya yang dikaitkan langsung dengan realisasi penyerapan dan capaian output, guna mendukung pencapaian target makro, seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem dan stunting," jelasnya.

 

Lebih lanjut, dirinya mengatakan berbagai kebijakan tersebut akan diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027. Pasalnya, penguatan kebijakan transfer ke daerah berpotensi mampu mendukung program prioritas nasional sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.

 

"Kebijakan Transfer ke Daerah yang telah disepakati diakomodasi dalam Nota Keuangan RAPBN TA 2027 antara lain mempertimbangkan optimalisasi peningkatan alokasi anggaran Transfer ke Daerah Tahun 2027 guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, percepatan program prioritas nasional, memperkuat kualitas desentralisasi fiskal, serta mempercepat terwujudnya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia," terangnya.

 

Terakhir, Banggar DPR berharap kebijakan transfer ke daerah pada 2027 tidak hanya meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah daerah, tetapi juga menghasilkan pelayanan publik yang lebih berkualitas, pembangunan yang lebih merata, dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi salah satu landasan penyusunan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya. (um)

Berita terkait

Komisi XI Kawal Kenaikan Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027
Ekonomi dan Keuangan
Komisi XI Kawal Kenaikan Transfer ke Daerah pada RAPBN 2027
Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Kesejahteraan Rakyat
Anggaran Mitra Komisi VIII Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Cornelis: Investasi Harus Berdampak bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Eksploitasi SDA
Industri dan Pembangunan
Cornelis: Investasi Harus Berdampak bagi Masyarakat, Bukan Sekadar Eksploitasi SDA
Tags:#TKD#RAPBN 2027
Sebelumnya

Digitalisasi ATR/BPN Harus Diimbangi Mental ASN Mudahkan Pelayanan Pertanahan

Selanjutnya

Kamrussamad: Pajak JHT Perlu Dievaluasi, Utamakan Perlindungan Pekerja

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1075)
  • Industri dan Pembangunan(3747)
  • Isu Lainnya(1060)
  • Kesejahteraan Rakyat(3728)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4613)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Majalah Parlementaria Edisi 258
Parja
Parja
MAKLUMAT PELAYANAN
HUT RI 81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Sidang Tahunan|Sidang Bersama|BUMN|RAPBN 2027|RUU Migas|Gempa|NTT|NTB|hakim agung|hakim adhoc|Pendidikan|energi|RUU Perampasan Aset
Jakarta:
Gerimis
27°C
Terasa: 32°C
Lembab: 82%
Angin: 5 km/h