
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro, saat ditemui Parlementaria usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace dinilai perlu dijalankan secara proporsional agar mampu memperkuat penerimaan negara tanpa menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pihaknya berpandangan, keberhasilan kebijakan tersebut tidak semata diukur dari meningkatnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan menjaga keberlangsungan jutaan pelaku UMKM sebagai penopang ekonomi nasional.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menilai perluasan basis perpajakan pada sektor ekonomi digital merupakan langkah yang wajar seiring pesatnya perkembangan transaksi melalui marketplace. Namun, implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
"Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM," ujar Fauzi kepada Parlementaria usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026)
Menurutnya, kebijakan perpajakan akan lebih mudah diterima apabila diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh. Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, perlu memastikan pelaku UMKM memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masa transisi kebijakan.
Selain itu, Fauzi menilai edukasi kepada pelaku usaha menjadi bagian penting dari proses tersebut. Pasalnya, jutaan UMKM memiliki karakteristik usaha yang berbeda-beda, baik dari sisi omzet, skala usaha, maupun kemampuan administrasi. Oleh karena itu, tegasnya, pendekatan yang digunakan tidak dapat disamaratakan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menyusun klasifikasi yang lebih jelas terhadap kelompok usaha yang menjadi objek kebijakan. Dengan segmentasi yang tepat, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih bertumbuh tidak akan diperlakukan sama dengan pelaku usaha yang telah berkembang menjadi usaha berskala besar.
"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," tegasnya.
Lebih lanjut, Fauzi juga menyoroti masih adanya praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM dan terhindar dari kewajiban perpajakan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani secara spesifik melalui penguatan pengawasan dan validasi data, bukan dengan menerapkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh pelaku UMKM.
Baginya, sinergi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, platform marketplace, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha. "Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa UMKM bukan hanya menjadi tulang punggung ekonomi nasional, tetapi juga penyerap tenaga kerja terbesar. Oleh karena itu, tekannya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat.
"UMKM adalah penggerak ekonomi mikro sekaligus penopang lapangan kerja. Mereka perlu diberikan ruang untuk tumbuh sambil tetap membangun kesadaran bahwa ketika usaha berkembang, mereka juga memiliki tanggung jawab berkontribusi melalui pajak," ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah tengah menyiapkan implementasi mekanisme marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dalam rangka memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital. Kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai kalangan, terutama pelaku UMKM yang berharap pelaksanaannya disertai sosialisasi yang memadai, klasifikasi yang jelas sesuai skala usaha, serta masa transisi yang tidak menambah beban bagi pelaku usaha yang sedang bertumbuh.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menutup celah penyalahgunaan skema UMKM oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang menjadi usaha berskala lebih besar. (Ndy/um)