
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, saat ditemui Parlementaria usai mengikuti agenda agenda Rapat Paripurna DPR RI ke 23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Pasalnya, kebijakan tersebut perlu dikawal agar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan pelaku usaha, khususnya UMKM.
Apalagi, menurutnya, pemerintah perlu memastikan implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen, pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi digital nasional.
"Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci," ujar Kamrussamad saat ditemui oleh Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, Komisi XI pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara dari ekosistem ekonomi digital. Namun, kebijakan tersebut harus disertai langkah mitigasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelaku usaha maupun konsumen.
"Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace," jelasnya.
Kamrussamad mengingatkan agar pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak menyebabkan harga produk meningkat, yang pada akhirnya dapat menurunkan omzet pelaku usaha di marketplace sekaligus melemahkan daya beli masyarakat. "Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu kemudian berdampak terhadap omzet bagi marketplace atau industri yang produknya on board di dalam marketplace menjadi menurun, lalu kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah," tegasnya.
Terakhir, ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci sasaran kebijakan tersebut, termasuk apakah pemungutan pajak akan diberlakukan kepada seluruh pedagang dan seluruh jenis produk, atau hanya bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu.
"Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk semua jenis produk yang bersumber dari industri UMKM misalnya, dengan omset mereka yang sangat terbatas setiap bulannya melalui penjualan marketplace, atau produk-produk tertentu dari segmen industri yang menengah. Itu yang kita ingin minta penjelasan sebelum terlampau jauh dampaknya yang dirasakan oleh para konsumen," tutupnya. (als/um)