
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat ditemui Parlementaria di Banda Aceh, Provinsi Aceh.|Foto : Fa/Andriv
PARLEMENTARIA, Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan bahwa dukungan pasokan energi yang andal menjadi faktor penting dalam mendorong pengembangan ekonomi Provinsi Aceh, termasuk optimalisasi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang. Karena itu, Komisi VI DPR RI melakukan evaluasi langsung terhadap kesiapan pasokan energi sekaligus menindaklanjuti penyelesaian persoalan resettlement warga eks Blang Lancang–Rancong di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kawasan Industri Arun.
“Komisi VI DPR RI memandang bahwa ketersediaan energi yang cukup, andal, kompetitif, dan berkelanjutan merupakan prasyarat penting dalam menciptakan kepastian usaha dan menarik investasi jangka panjang,” ujar Nurdin saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, Aceh memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Potensi sumber daya alam, letak geografis yang berada di jalur perdagangan internasional, serta keberadaan Kawasan Sabang memberikan peluang besar bagi daerah tersebut untuk berkembang menjadi pusat logistik, perdagangan, industri, dan investasi di wilayah barat Indonesia.
“Pengembangan kawasan dan peningkatan daya saing ekonomi tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan infrastruktur dasar yang kuat, khususnya sektor energi. Karena itu, salah satu fokus utama kunjungan kerja ini adalah melakukan evaluasi secara langsung terhadap kesiapan dan keandalan pasokan energi, terutama kelistrikan, untuk mendukung pengembangan Provinsi Aceh dan optimalisasi Kawasan Sabang,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Selain penguatan dukungan energi, Komisi VI DPR RI juga memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan resettlement warga eks Blang Lancang–Rancong di wilayah Kota Lhokseumawe dan Kawasan Industri Arun. Nurdin menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat.
“Komisi VI DPR RI memandang bahwa persoalan ini tidak semata-mata persoalan administrasi pertanahan atau pengelolaan aset, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, rasa keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan tanggung jawab negara melalui BUMN terhadap dampak pembangunan yang telah berlangsung lintas generasi,” tegasnya.
Ia berharap kunjungan kerja tersebut dapat menjadi ruang dialog yang terbuka dan konstruktif guna memperoleh gambaran utuh mengenai berbagai langkah yang telah dilakukan serta kendala yang masih dihadapi para pemangku kepentingan.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi dan penguatan investasi harus berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, kepastian hukum, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Nurdin menegaskan bahwa melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR RI, Komisi VI memiliki tanggung jawab untuk mendorong BUMN menjalankan penugasannya secara optimal. Dalam kunjungan ini, Komisi VI DPR RI mendalami kesiapan dan keandalan pasokan energi yang dilakukan PT PLN (Persero), sekaligus tindak lanjut penyelesaian permasalahan warga eks Blang Lancang–Rancong oleh PT Perusahaan Gas Negara. (fa/we)