Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Anisah Syakur.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desain Industri DPR RI Anisah Syakur menegaskan bahwa pembahasan revisi regulasi desain industri tidak boleh berhenti pada aspek perlindungan hukum semata. Melainkan, harus mampu menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan ekosistem inovasi dan komersialisasi karya desain.
Hal tersebut disampaikan Anisah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU Desain Industri DPR RI bersama Triawan Munaf, Ahmad M. Ramli, Joko Sulistyono, dan Insan Budi Maulana di Ruang Rapat BAKN, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Anisah, masukan yang disampaikan para pakar menunjukkan bahwa desain industri memiliki potensi besar untuk menjadi aset ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, desainer, perguruan tinggi, hingga pelaku UMKM.
“Kami sepakat bahwa RUU ini tidak hanya berbicara tentang perlindungan, tetapi juga harus berbicara tentang peningkatan ekonomi Indonesia. Karena itu, kami ingin memperoleh kejelasan mengenai berbagai mekanisme yang dapat memberikan manfaat ekonomi secara nyata bagi para pencipta desain,” ujar Anisah.
Ia secara khusus menyoroti konsep desain yang dapat menghasilkan royalti sebagaimana disampaikan Triawan Munaf. Menurutnya, Pansus perlu memperoleh penjelasan yang lebih rinci mengenai pihak yang akan memberikan royalti, skema pembayarannya, serta mekanisme distribusinya agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, Anisah juga menilai pentingnya kejelasan mengenai frasa “mirip secara signifikan” yang selama ini kerap menjadi sumber sengketa dalam perkara kekayaan intelektual. Menurutnya, diperlukan parameter operasional yang terukur dan seragam agar dapat digunakan sebagai acuan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan.
“Bagaimana bentuk operasional yang tepat untuk menjabarkan standar mirip secara signifikan agar memiliki parameter yang jelas dan dapat dipakai sebagai acuan secara seragam, terutama di pengadilan, ini menjadi hal yang perlu mendapatkan kejelasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anisah juga menyoroti ketentuan mengenai fasilitasi bagi UMKM dan inventor kampus yang dinilai masih bersifat umum. Ia meminta agar RUU maupun peraturan turunannya mampu menghadirkan mekanisme konkret sehingga manfaat perlindungan desain industri benar-benar dapat dirasakan oleh pelaku usaha dan inovator di daerah.
Sorotan tersebut dinilai relevan dengan kondisi aktual. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus mendorong penguatan ekonomi berbasis kekayaan intelektual seiring berkembangnya industri kreatif nasional. Namun, tingkat komersialisasi hasil riset dan inovasi masih menjadi tantangan. Banyak hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar, tetapi belum mampu menghasilkan nilai ekonomi yang optimal bagi pemiliknya.
Dalam forum tersebut, Anisah juga meminta penjelasan terkait sistem pendaftaran dan pencatatan desain industri yang menjadi salah satu isu penting dalam penyusunan regulasi baru. Ia mempertanyakan efektivitas apabila kedua mekanisme tersebut tetap dipertahankan secara bersamaan serta meminta masukan mengenai model yang paling tepat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pencipta desain.
Di sisi lain, Anisah menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam ekosistem kekayaan intelektual nasional. Ia mempertanyakan bagaimana RUU Desain Industri dapat mendorong perubahan orientasi pengelolaan HKI di kampus agar tidak hanya menjadi indikator administratif akreditasi, tetapi juga mampu menghasilkan manfaat ekonomi melalui hilirisasi hasil riset.
Ia juga mengangkat pentingnya keberadaan sentra HKI di perguruan tinggi yang selama ini berperan sebagai ujung tombak perlindungan dan komersialisasi inovasi. Menurutnya, perlu dipertimbangkan apakah peran lembaga tersebut perlu diakomodasi secara lebih eksplisit dalam RUU.
Tak kalah penting, Anisah meminta penjelasan mengenai mekanisme yang dapat menjadikan desain industri sebagai objek jaminan fidusia. Langkah tersebut dinilai penting untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pencipta dan pelaku usaha kreatif.
“Bagaimana mekanisme praktis yang akan disiapkan agar desain industri dapat diakui secara luas sebagai objek jaminan fidusia dan benar-benar dapat membuka akses pembiayaan bagi pencipta, ini menjadi perhatian kami dalam pembahasan RUU,” pungkas Politisi Fraksi PKB ini.
Melalui berbagai pendalaman tersebut, Pansus DPR RI berharap RUU Desain Industri dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu memperkuat daya saing industri kreatif Indonesia, meningkatkan hilirisasi inovasi, serta menjadikan kekayaan intelektual sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru di masa depan. (ssb/rdn)