
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau.|Foto : Sqa/Andri
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Pengelolaan aset daerah dinilai masih menghadapi persoalan pada tahap pemeliharaan dan penatausahaan. Karena itu, Komisi II DPR RI mengingatkan pemerintah daerah agar tidak hanya bersemangat saat melakukan pengadaan, tetapi juga memastikan aset yang telah dimiliki tetap terawat, tercatat, dan memiliki nilai ekonomis.
Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola mengatakan, pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) memiliki tantangan yang kompleks meski telah didukung berbagai regulasi. Menurutnya, persoalan justru kerap muncul setelah aset selesai diperoleh.
“Pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah, harus disertai pemeliharaannya supaya aset itu tetap punya nilai tinggi yang bernilai ekonomis,” ujar Longki saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).
Dalam agenda tersebut, Komisi II melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau. Berdasarkan paparan Pemprov Riau, total aset tetap daerah tercatat sekitar Rp50,53 triliun. Nilai yang besar tersebut membuat aspek pemeliharaan dan penatausahaan menjadi bagian penting agar aset tidak kehilangan manfaat maupun nilai ekonominya.
Longki menilai, perhatian terhadap aset sering kali lebih besar pada saat proses pengadaan dibandingkan setelah aset berada dalam penguasaan pemerintah daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menyebabkan aset yang semestinya menjadi kekayaan daerah justru mengalami penurunan nilai.
“Kalau persoalan pengadaan aset, pengadaan aset misalnya pembelian tanah, pembelian kendaraan, kemudian apa saja untuk aset-aset, barang aset milik daerah, itu harus semangat,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Namun, semangat tersebut harus dilanjutkan dengan pemeliharaan dan pengurusan administrasi. Ia mencontohkan dokumen kendaraan hingga penyimpanan aset yang perlu mendapat perhatian agar keberadaan dan status aset tetap terjaga.
“Tapi giliran pemeliharaannya, urusan surat-suratnya, apakah sudah kesalahan, apakah itu soal kendaraan, STNK kendaraan, itu rata-rata sangat lemah,” ungkap Longki.
Ia pun menambahkan, persoalan juga dapat terjadi pada sistem penyimpanan dan pencatatan aset. Ketika pengelolaan tidak dilakukan secara optimal, aset yang seharusnya memiliki nilai ekonomi dapat terbengkalai dan kehilangan manfaatnya bagi daerah. “Sehingga aset ini tidak punya nilai ekonomis,” tegasnya.
Karena itu, Longki mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan sejak aset diperoleh hingga tahap pemeliharaan dan pemanfaatannya. Menurutnya, aset pemerintah harus dipandang sebagai kekayaan yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan daerah.
Peringatan tersebut juga sejalan dengan adanya temuan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemprov Riau Tahun 2025 yang turut menyoroti persoalan aset. Longki menilai berbagai temuan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan aset daerah tidak hanya memenuhi aspek pencatatan, tetapi juga memastikan aset tetap terjaga dan bernilai.
“Jadi pengadaan aset, khususnya jadi barang milik daerah itu harus disertai pemeliharaannya,” pungkas Longki. (sqa/rdn)