
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah saat rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria mengindikasikan adanya amanat pembentukan badan baru berbentuk Badan Reforma Agraria. Meskipun demikian, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai lembaga tersebut tidak perlu menjadi lebih permanen, sehingga sebaiknya cukup bersifat ad hoc dan nonstruktural dengan masa kerja serta target penyelesaian yang jelas.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah mengatakan, pembentukan badan khusus harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menyelesaikan persoalan reforma agraria, bukan menambah struktur kelembagaan baru secara permanen. Menurutnya, karakter reforma agraria yang merupakan proses peralihan menjadi alasan badan tersebut perlu memiliki masa kerja tertentu.
“Kalau kita memilih badan reforma agraria, kita harus membentuknya bersifat ad hoc. Kenapa saya memilih ad hoc yang sifatnya sementara? Karena ini reforma, reforma itu peralihan,” ujar Siti saat rapat Baleg DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Ia mengusulkan badan tersebut diberi waktu kerja, misalnya dua tahun, dan dapat diperpanjang apabila target penyelesaian belum tercapai. Dengan batas waktu tersebut, badan reforma agraria diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas dalam menyelesaikan berbagai persoalan agraria.
“Ketika dia bersifat ad hoc, kita kasih jangka waktu badan ini bekerja, misalnya kita kasih waktu dua tahun dan bisa diperpanjang lagi, supaya dia mempunyai target betul-betul menyelesaikannya,” tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menilai badan reforma agraria juga perlu berbentuk nonstruktural agar memiliki fleksibilitas dalam mengatasi hambatan koordinasi antarkementerian dan lembaga. Ia menilai persoalan agraria selama ini bukan semata-mata karena tidak adanya institusi yang bekerja, melainkan belum adanya satu badan yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi penyelesaiannya.
“Di Komisi II, dari BPN-BPN itu sudah ada tugas reforma agraria daerah. Sudah ada, tapi tidak ada satu pun yang punya kuasa untuk mengeksekusi. Sehingga semua tahu masalahnya, tapi tidak bisa dieksekusi,” kata Anggota Komisi II DPR RI itu.
Menurut politisi dari Fraksi PKS itu, badan reforma agraria nantinya harus mampu membongkar hambatan koordinatif sekaligus menjalankan fungsi eksekusi. Namun, keberadaannya tetap bersifat sementara dan ditujukan untuk menuntaskan persoalan reforma agraria dalam periode tertentu.
“Badan ini kalau tadi saya lihat kerangkanya adalah badan yang bersifat nonstruktural. Kewenangannya pada masa tertentu untuk menuntaskan semua masalah,” ujarnya.
Mardani bahkan mencontohkan pengalaman Filipina yang menurutnya pernah membentuk badan reforma agraria untuk menjalankan tugas tersebut dalam kurun waktu tertentu. Setelah persoalan reforma agraria dinilai tuntas, fungsi penataan kemudian dikembalikan kepada institusi yang sudah ada.
“Di Filipina ada, dan sukses. Sepuluh tahun saja badan reforma agraria, sesudah normal diserahkan kepada institusi-institusi yang sudah ada untuk melakukan penataan,” katanya.
Mardani menilai model tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam merancang kelembagaan reforma agraria di Indonesia. Dengan demikian, badan yang dibentuk tidak menjadi birokrasi baru yang permanen, tetapi menjadi instrumen percepatan untuk menyelesaikan persoalan agraria yang membutuhkan koordinasi dan kewenangan lintas sektor.
Pada akhirnya, keberadaan badan tersebut diharapkan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, yakni memastikan persoalan konflik dan penataan agraria dapat dituntaskan hingga fungsi tersebut dapat kembali dijalankan oleh institusi yang sudah ada. Dengan model demikian, reforma agraria tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi menghasilkan penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. (fa/rdn)