E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi X|Komisi VII|Komisi V|Komisi VIII|Komisi XII|Bencana|karhutla|Komisi III|Komisi VI|Komisi IX|Komisi XI|Komisi II
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 67%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi X|Komisi VII|Komisi V|Komisi VIII|Komisi XII|Bencana|karhutla|Komisi III|Komisi VI|Komisi IX|Komisi XI|Komisi II
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 67%
Angin: 5 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi X|Komisi VII|Komisi V|Komisi VIII|Komisi XII|Bencana|karhutla|Komisi III|Komisi VI|Komisi IX|Komisi XI|Komisi II
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 67%
Angin: 5 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma

Diterbitkan
Kamis, 3 Sep 2026 23.00 WIB
Bagikan:
Nasir Djamil: Persoalan Pelaksanaan Putusan PTUN Bukan Konstitusionalitas Norma

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan pandangan dan keterangan resmi DPR RI terkait perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026, secara daring di Jakarta.|Foto : Yohan/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan sejumlah pandangan dan keterangan resmi DPR RI terkait pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).


Nasir menjelaskan, DPR RI berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi para pemohon berkaitan dengan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma. Menurutnya, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN justru dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.


“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hari yang sama di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan.

Lihat Juga :

Kecelakaan Lalu Lintas Naik Delapan Kali Lipat, Nasir Djamil: Ini Bukan Hanya Soal Pengemudi

Kecelakaan Lalu Lintas Naik Delapan Kali Lipat, Nasir Djamil: Ini Bukan Hanya Soal Pengemudi

Nasir Djamil Soroti Peran TI di MA, Jaga Kualitas Putusan & Kepercayaan Publik

Nasir Djamil Soroti Peran TI di MA, Jaga Kualitas Putusan & Kepercayaan Publik


Nasir menerangkan, pengaturan mengenai jangka waktu tersebut telah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengalami perubahan dalam perkembangannya. Pengaturan itu sekaligus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat dikenakan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melekat pada kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN. Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, seperti mencabut atau mencabut sekaligus menerbitkan KTUN yang baru.


Nasir juga menjelaskan adanya perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) berlaku terhadap kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan Pasal 116 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN yang baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.


“Dengan adanya 2 (dua) kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat semerta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelas politisi yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.


Lebih lanjut, Nasir menyampaikan UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya merupakan undang-undang yang saling melengkapi. UU 51/2009 berkedudukan sebagai hukum acara khusus yang mengatur tata beracara PTUN dan eksekusi putusan pengadilan, sedangkan UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.


Ia menegaskan, pengaturan jangka waktu pelaksanaan putusan tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme untuk memastikan tahapan eksekusi berlangsung secara tertib dan proporsional.


“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Nasir.


DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan pengadilan tidak dapat dikorelasikan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut. DPR berpandangan, persoalan itu merupakan persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.


Atas dasar argumentasi tersebut, Ia mengungkapkan bahwa DPR RI berpandangan, Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (han/hal/aha)

Berita terkait

Kecelakaan Lalu Lintas Naik Delapan Kali Lipat, Nasir Djamil: Ini Bukan Hanya Soal Pengemudi
Politik dan Keamanan
Kecelakaan Lalu Lintas Naik Delapan Kali Lipat, Nasir Djamil: Ini Bukan Hanya Soal Pengemudi
Nasir Djamil Soroti Peran TI di MA, Jaga Kualitas Putusan & Kepercayaan Publik
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil Soroti Peran TI di MA, Jaga Kualitas Putusan & Kepercayaan Publik
Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
Politik dan Keamanan
Nasir Djamil Soroti Konflik Lahan, RUU Masyarakat Adat Dinilai Mendesak
Tags:#Komisi III#Nasir Djamil#PTUN
Sebelumnya

Ego Sektoral Pengelolaan Aset Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

Selanjutnya

Badan Reforma Agraria Diusulkan Bersifat Ad Hoc dan Non-Struktural

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1148)
  • Industri dan Pembangunan(3913)
  • Isu Lainnya(1076)
  • Kesejahteraan Rakyat(3915)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4758)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi VIII#Komisi IV#BKSAP#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Parja
HUT DPR RI Ke-81

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Anggaran|Komisi X|Komisi VII|Komisi V|Komisi VIII|Komisi XII|Bencana|karhutla|Komisi III|Komisi VI|Komisi IX|Komisi XI|Komisi II
Jakarta:
Cerah
28°C
Terasa: 31°C
Lembab: 67%
Angin: 5 km/h