
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan pandangan dan keterangan resmi DPR RI terkait perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026, secara daring di Jakarta.|Foto : Yohan/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno atas perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis ini (3/9/2026). Dalam sidang tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan sejumlah pandangan dan keterangan resmi DPR RI terkait pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN).
Nasir menjelaskan, DPR RI berpandangan bahwa persoalan yang dihadapi para pemohon berkaitan dengan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma. Menurutnya, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN justru dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.
“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hari yang sama di hadapan Majelis Hakim Konstitusi di Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan.
Nasir menerangkan, pengaturan mengenai jangka waktu tersebut telah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengalami perubahan dalam perkembangannya. Pengaturan itu sekaligus menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat dikenakan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melekat pada kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN. Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, seperti mencabut atau mencabut sekaligus menerbitkan KTUN yang baru.
Nasir juga menjelaskan adanya perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) berlaku terhadap kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan Pasal 116 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN yang baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.
“Dengan adanya 2 (dua) kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat semerta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelas politisi yang juga anggota Komisi III DPR RI ini.
Lebih lanjut, Nasir menyampaikan UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya merupakan undang-undang yang saling melengkapi. UU 51/2009 berkedudukan sebagai hukum acara khusus yang mengatur tata beracara PTUN dan eksekusi putusan pengadilan, sedangkan UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Ia menegaskan, pengaturan jangka waktu pelaksanaan putusan tidak dimaksudkan sebagai kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme untuk memastikan tahapan eksekusi berlangsung secara tertib dan proporsional.
“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Nasir.
DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan pengadilan tidak dapat dikorelasikan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut. DPR berpandangan, persoalan itu merupakan persoalan implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.
Atas dasar argumentasi tersebut, Ia mengungkapkan bahwa DPR RI berpandangan, Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. (han/hal/aha)