
Anggota Komisi II DPR RI Esthon Foenay saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau.|Foto : Sqa/Andri
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Pengelolaan aset dan sumber daya daerah dinilai tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap aturan sektoral. Karena itu, Komisi II menegaskan, seluruh kebijakan dan pengelolaan kekayaan daerah pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI Esthon Foenay mengatakan, berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan aset daerah perlu dilihat dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana pemerintah menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu, ia mendorong adanya kesamaan pemahaman dan koordinasi antarsatuan kerja, baik vertikal maupun horizontal.
“Jadi yang paling penting bagi kita, konsentrasi untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Esthon kepada Parlementaria saat mengikuti kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Pekanbaru, Riau, Rabu (2/9/2026).
Pesan tersebut menjadi penting di tengah kondisi sosial-ekonomi Riau. Meski ekonomi Riau tumbuh 4,75 persen secara tahunan pada triwulan II 2026, masih terdapat 470,80 ribu penduduk yang berkategori miskin atau sekitar 6,19 persen dari penduduk Riau pada Maret 2026. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi perlu terus diterjemahkan menjadi manfaat yang lebih merata bagi masyarakat.
Menurut politikus Fraksi Partai Gerindra itu, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah belum menyatunya pelaksanaan kewenangan antarlembaga. Berbagai satuan kerja pemerintah, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal, dinilai masih menjalankan aturan dan kepentingannya masing-masing.
“Semua macam peraturan-peraturan yang ada, jangan sampai saling bertentangan. Tapi dia merupakan satu kesatuan,” tegas Esthon.
Ia menilai kondisi tersebut turut terlihat dalam persoalan pertanahan dan aset daerah. Ketika kewenangan antarsektor tidak berjalan selaras, penyelesaian persoalan di lapangan dapat menjadi panjang dan berpotensi memunculkan konflik, sementara masyarakat menjadi pihak yang terdampak.
“Kalau mau dilihat SKPD, ada vertikal dan horizontal. Ternyata semuanya belum menyatu,” ungkapnya.
Esthon menekankan, koordinasi antarlembaga seharusnya tidak hanya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administratif. Kesamaan pemahaman tersebut harus diarahkan pada satu kepentingan utama, yakni kepentingan masyarakat sebagai penerima manfaat dari kebijakan pemerintah.
“Utamanya rakyat. Karena apa? Saya omong terus (soal kesejahteraan) rakyat,” katanya.
Ia mengingatkan, berbagai persoalan sektoral pada akhirnya harus diukur dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, masih adanya kemiskinan, pengangguran, serta ketidakpastian dalam pemerataan dan pelayanan menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan antarlembaga harus terus diperbaiki.
“Pada akhirnya, yang kenyataan banyak rakyat miskin. Ya kedua, banyak rakyat menganggur,” tuturnya.
Karena itu, Komisi II mendorong kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam memahami serta menyelaraskan berbagai regulasi yang berlaku. Esthon menilai semangat negara kesatuan harus tercermin dalam cara setiap instansi menjalankan kewenangannya.
“Hanya perlu satu pemahaman, kerja sama yang baik dan kerja keras,” pungkas Esthon. (sqa/rdn)