
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). |Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, pengelolaan aset setelah dirampas justru menjadi faktor penentu agar aset tetap bernilai dan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Hinca meminta masukan mengenai model pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk pilihan apakah tetap dikelola Kejaksaan atau melalui badan baru yang independen. Menurutnya, pembahasan tersebut penting karena menyangkut efektivitas pelaksanaan undang-undang di masa mendatang.
"Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali," ujar Hinca
Ia menilai, keberhasilan perampasan aset pada akhirnya tidak diukur dari besarnya nilai aset yang disita, melainkan dari seberapa besar nilai yang benar-benar dapat dipertahankan dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara matang agar nilai aset tidak terus menyusut selama proses hukum berlangsung.
Hinca juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaannya di masa depan. Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang berbeda pada masa mendatang sehingga kualitas norma hukum menjadi hal yang paling penting.
"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, melainkan memastikan aset tersebut tetap terpelihara sehingga tidak kehilangan nilai ekonomi. Menurutnya, kegagalan mengelola aset hanya akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas," pungkas Hinca. (ujm/rdn)