E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
/
/
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Hinca Soal Penurunan Nilai Aset: Jangan Merampas Kalau Ujungnya Jadi Ampas!

Diterbitkan
Senin, 3 Agu 2026 15.52 WIB
Bagikan:
Hinca Soal Penurunan Nilai Aset: Jangan Merampas Kalau Ujungnya Jadi Ampas!

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). |Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dinilai tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan aset hasil tindak pidana. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan, pengelolaan aset setelah dirampas justru menjadi faktor penentu agar aset tetap bernilai dan benar-benar memberikan manfaat bagi negara.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Juniver Girsang dan Maqdir Ismaildi Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026), Hinca meminta masukan mengenai model pengelolaan aset hasil perampasan, termasuk pilihan apakah tetap dikelola Kejaksaan atau melalui badan baru yang independen. Menurutnya, pembahasan tersebut penting karena menyangkut efektivitas pelaksanaan undang-undang di masa mendatang.

Lihat Juga :

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!

 

"Sampai hari ini pembahasan kita lebih banyak menyangkut bagaimana negara mengambil, sementara bagian mengenai bagaimana negara memelihara (aset), masih tipis sekali," ujar Hinca 

 

Ia menilai, keberhasilan perampasan aset pada akhirnya tidak diukur dari besarnya nilai aset yang disita, melainkan dari seberapa besar nilai yang benar-benar dapat dipertahankan dan disetorkan ke kas negara. Karena itu, mekanisme pengelolaan aset harus dirancang secara matang agar nilai aset tidak terus menyusut selama proses hukum berlangsung.

 

Hinca juga mengingatkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset harus mempertimbangkan keberlanjutan pelaksanaannya di masa depan. Menurutnya, ketentuan dalam undang-undang akan dijalankan oleh pihak-pihak yang berbeda pada masa mendatang sehingga kualitas norma hukum menjadi hal yang paling penting.

 

"Saya lebih risau pada apa yang tertulis, karena tulisan itulah yang tersisa ketika semua nama sudah berganda," tegas Legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut. 

 

Lebih lanjut, Hinca mengingatkan bahwa tujuan utama RUU Perampasan Aset bukan sekadar memudahkan negara mengambil alih aset hasil tindak pidana, melainkan memastikan aset tersebut tetap terpelihara sehingga tidak kehilangan nilai ekonomi. Menurutnya, kegagalan mengelola aset hanya akan mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara sekaligus memengaruhi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

"Jangan merampas kalau ujung-ujungnya menjadi ampas," pungkas Hinca. (ujm/rdn)

Berita terkait

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Celah Abuse of Power
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!
Politik dan Keamanan
RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Politik, Harus Murni untuk Tegakkan Hukum!
Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat
Politik dan Keamanan
Junjung Tinggi Praduga Tak Bersalah, RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Abuse of Power Aparat
Tags:#Komisi III#RUU Perampasan Aset
Sebelumnya

Mercy Barends: Komite Independen Penting Jaga Akuntabilitas Perampasan Aset

Selanjutnya

Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3678)
  • Isu Lainnya(1042)
  • Kesejahteraan Rakyat(3674)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4525)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h