
Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Barends, saat RDPU bersama para praktisi hukum, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026). |Foto: Devi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI mengkaji usulan pembentukan Komite Perampasan Aset yang bersifat independen dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para praktisi hukum sebagai salah satu opsi untuk memperkuat tata kelola aset hasil perampasan sekaligus menjamin proses yang lebih transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menjelaskan, selama ini pengelolaan aset hasil perampasan masih dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, berbagai masukan dalam RDPU menjadi bahan penting untuk merumuskan kelembagaan yang mampu memastikan pengelolaan aset berjalan secara profesional dan independen.
"Komite Perampasan Aset dalam usulan yang tadi ditawarkan adalah mereka akan melakukan proses-proses pengelolaan, mulai dari appraisal awal, menghitung kerugian yang sebenarnya, melakukan listing aset yang dapat dirampas maupun yang tidak, hingga pengelolaan aset, baik dalam bentuk penjualan, pelelangan, dan seterusnya. Kami harapkan dengan komite ini prosesnya bisa dilakukan secara independen," ujar Mercy kepada Parlementaria usai RDPU di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Mercy, pembentukan komite tersebut diharapkan dapat memisahkan fungsi penegakan hukum dengan fungsi pengelolaan aset. Dengan demikian, aparat penegak hukum tetap menjalankan tugas penyidikan dan penuntutan, sementara pengelolaan aset dilakukan melalui mekanisme yang lebih objektif dan profesional.
Ia menilai mekanisme tersebut juga penting untuk mencegah kekeliruan dalam proses penghitungan kerugian negara maupun penentuan aset yang layak dirampas. Hal itu dinilai akan memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset nantinya.
"Selama ini proses penghitungan aset yang mengalami kerugian berlangsung satu arah di dalam proses pengadilan. Oleh sebab itu, undang-undang ini harus memberikan rasa keadilan seadil-adilnya dan memastikan proses berjalan secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab," kata Mercy.
Mercy menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan agar mampu memberikan kepastian hukum, baik bagi negara sebagai pihak yang mengalami kerugian maupun bagi pihak yang asetnya akan dirampas. Karena itu, setiap tahapan perampasan aset harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
"Dengan undang-undang ini (berpotensi) semua bisa diterobos, sehingga kerugian negara sampai di tingkat mana sekalipun bisa dikembalikan dengan cara-cara yang bertanggung jawab. Tetapi memang kita harus jaga supaya setiap tahapan-tahapannya tetap bertanggung jawab, sesuai dengan aturan hukum dan akuntabel," pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (ujm/rdn)