E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi III|Komisi IX|RUU Perampasan Aset|MBG|Foto Jurnalistik|Komisi X|Komisi IV|Komisi XIII|setjen|DPR RI|Pendidikan|Parlemen|anggaran MBG
Jakarta:
Gerimis
30°C
Terasa: 34°C
Lembab: 72%
Angin: 15 km/h
Berita/Politik dan Keamanan

Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum

Diterbitkan
Senin, 3 Agu 2026 15.56 WIB
Bagikan:
Komisi III: Korban Perekaman SPG di GIIAS Bisa Tempuh Jalur Hukum

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. |Foto: Devi/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa dugaan perekaman terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) tanpa persetujuan untuk dijadikan konten media sosial merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

 

Ia menilai ruang publik, termasuk penyelenggaraan pameran otomotif seperti GIIAS, harus menjadi lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat, terutama para pekerja perempuan yang tengah menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas privasi dan martabatnya dari tindakan yang merugikan.

Lihat Juga :

Komisi III DPR Soroti Reformasi Kultural Aparat Penegak Hukum di Gorontalo

Komisi III DPR Soroti Reformasi Kultural Aparat Penegak Hukum di Gorontalo

Komisi III Prihatin Pemotongan Anggaran Penegakan Hukum Tidak Bisa Dipukul Rata

Komisi III Prihatin Pemotongan Anggaran Penegakan Hukum Tidak Bisa Dipukul Rata

 

"Kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten demi kepentingan komersial atau popularitas di media sosial, adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum," tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, senin (3/8/2026). 

 

Habiburokhman menjelaskan bahwa hukum positif di Indonesia memberikan perlindungan bagi korban perekaman maupun penyebarluasan rekaman tanpa persetujuan. Sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi dasar hukum bagi korban untuk menempuh upaya hukum terhadap pelaku.

 

Ia menyebutkan, dasar hukum tersebut antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur larangan memperbanyak atau mengumumkan potret seseorang tanpa izin untuk kepentingan komersial. Selain itu, terdapat pula ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur perlindungan hak pribadi dan kehormatan di ruang digital.

 

"Berdasarkan hukum positif di Indonesia, korban dapat menuntut si pelaku perekaman dan penyebarluasan rekaman tanpa izin. Dasarnya antara lain Pasal 12 dan Pasal 119 Undang-Undang Hak Cipta, Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam UU ITE yang mengatur pelanggaran hak pribadi dan menyerang kehormatan di ruang digital," ujar Legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. 

 

Lebih lanjut, Habiburokhman mendorong korban untuk menggunakan haknya dengan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga memastikan Komisi III DPR RI akan mengawal penanganan perkara tersebut.

 

"Saya mendorong kepada korban untuk menggunakan haknya membuat laporan resmi ke Polres Tangerang Selatan selaku pihak yang berwajib agar hukum bisa benar-benar ditegakkan. Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

 

Konten seorang influencer yang dibuat di ajang GIIAS 2026 mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Seorang SPG yang bertugas di salah satu booth mobil mengaku dirinya dijadikan objek utama konten tanpa persetujuan, lalu videonya diunggah dengan narasi "cara deketin cewe."

 

Curahan hati tersebut diunggah melalui akun Threads @leonnyluhendo dan langsung menuai simpati dari banyak warganet. Sang usher mengaku baru mengetahui dirinya direkam setelah video tersebut beredar di media sosial.

 

Dalam unggahannya, perempuan yang bekerja sebagai freelancer di GIIAS 2026 itu menceritakan bahwa awalnya dua orang kreator konten menghampiri booth tempatnya bertugas. Mereka bertanya mengenai spesifikasi mobil, lalu memuji kemampuannya menjelaskan produk.

 

Setelah percakapan mengenai kendaraan selesai, keduanya mulai menanyakan identitas pribadi seperti nama dan usia. Karena mengira percakapan itu biasa, ia tetap menjawab dengan sopan.

 

Namun belakangan ia baru menyadari bahwa selama percakapan berlangsung dirinya ternyata direkam. Bahkan, menurut pengakuannya, salah satu kamera yang digunakan diduga disembunyikan di kacamata sehingga ia tidak menyadari sedang menjadi fokus perekaman.

 

Di akhir percakapan, salah satu kreator sempat memperlihatkan ponsel yang sedang merekam dari belakang. Saat itu ia mengira kamera hanya diarahkan ke area booth dan mobil yang dijaganya, sesuatu yang memang lazim dilakukan selama pameran berlangsung.

 

Beberapa waktu kemudian, ia justru menerima kiriman video yang menampilkan dirinya sebagai objek utama dengan narasi "cara deketin cewe di pameran." Merasa tidak nyaman, ia langsung menghubungi kreator tersebut melalui pesan pribadi dan meminta agar video tersebut dihapus. (ujm/rdn)

Berita terkait

Komisi III DPR Soroti Reformasi Kultural Aparat Penegak Hukum di Gorontalo
Politik dan Keamanan
Komisi III DPR Soroti Reformasi Kultural Aparat Penegak Hukum di Gorontalo
Komisi III Prihatin Pemotongan Anggaran Penegakan Hukum Tidak Bisa Dipukul Rata
Politik dan Keamanan
Komisi III Prihatin Pemotongan Anggaran Penegakan Hukum Tidak Bisa Dipukul Rata
Komisi III Sambut Mahasiswa Hukum, Perkuat Pemahaman Fungsi Legislasi
Politik dan Keamanan
Komisi III Sambut Mahasiswa Hukum, Perkuat Pemahaman Fungsi Legislasi
Tags:#Komisi III#GIIAS#Perekaman SPG#Jalur Hukum
Sebelumnya

Hinca Soal Penurunan Nilai Aset: Jangan Merampas Kalau Ujungnya Jadi Ampas!

Selanjutnya

Charles Honoris: Pemerintah Tak Perlu Tunggu 2028 untuk Pisahkan Anggaran MBG dari Klaster Pendidikan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1050)
  • Industri dan Pembangunan(3678)
  • Isu Lainnya(1042)
  • Kesejahteraan Rakyat(3674)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4525)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
Majalah Parlementaria Edisi 258

Link Flipbook : https://online.anyflip.com/fhwbw/fndh/mobile/index.html

KELAS PARLEMEN

🚀 Halo Sobat Parlemen, Kelas Parlemen resmi dimulai! Kelas Parlemen mengajak kamu memahami bagaimana parlemen berperan dalam menjaga ruang digital di tengah perkembangan teknologi dan algoritma. 🎙️ Beyond the FYP: Peran Parlemen Menjaga Ruang Digital di Tengah Bias dan Jebakan Algoritma 📅 Jumat, 7 Agustus 2026 🕙 10.00 WIB – selesai 💻 Zoom Meeting 🎤 Narasumber: * Amelia Anggraini, S.I.Kom – Anggota Komisi I DPR RI * Dr. Suko Widodo, Drs., M.Si. – Dosen FISIP Universitas Airlangga ✨ Fasilitas peserta: ✔️ e-Sertifikat ✔️ Berbagai hadiah menarik 📌 Daftar sekarang melalui tautan berikut: https://s.dpr.go.id/KELASPARLEMEN Jadilah bagian dari Kelas Parlemen dan ikut berdiskusi mengenai isu digita

PODCAST

IKUTI KAMI