
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Mahendra/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai keraguan sebagian masyarakat terhadap kondisi hukum di Indonesia perlu direspons dengan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Menurutnya, masyarakat yang aktif menyampaikan pandangan dan masukan merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi.
Hinca mengatakan perkembangan media sosial telah membuat masyarakat memiliki ruang yang semakin luas untuk menyampaikan informasi maupun pandangan terkait berbagai persoalan, termasuk penegakan hukum. Ia menilai masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui media sosial tetap merupakan warga negara yang memiliki hak untuk didengar.
“Negara yang demokratis memberi ruang kepada siapa saja. Sekarang istilah rakyat sekarang diubah menjadi netizen. Dia warga negara juga dan karena medsos cukup banyak, semua bisa menyampaikan pandangannya. Itu bagus,” kata Hinca saat ditemui Parlementaria di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Menurut Hinca, Komisi III DPR RI merespons secara positif berbagai informasi maupun masukan yang disampaikan masyarakat melalui media sosial. Aspirasi yang dinilai relevan akan ditindaklanjuti dengan cepat, meskipun tidak seluruh informasi yang beredar di media sosial dapat langsung direspons tanpa melalui proses pengecekan.
“Kami respons itu positif, kita dengarkan. Mana yang kita anggap memang relevan, ya kita respon cepat. Tapi tidak semua juga yang di medsos itu bisa kita respons. Karena perlu second opinion juga,” ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Ia menjelaskan, prinsip kehati-hatian tetap diperlukan dalam menindaklanjuti informasi dari media sosial. Menurutnya, informasi yang disampaikan masyarakat perlu dilihat secara lebih utuh agar tidak hanya bertumpu pada satu sudut pandang atau sumber informasi.
Terakhir, Hinca pun menegaskan Komisi III tetap membuka ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi, termasuk melalui media sosial. Namun, setiap informasi tetap perlu memenuhi standar verifikasi agar dapat ditindaklanjuti secara tepat.
“Jadi sekali lagi, komisi III ini membuka ruang lebar-lebar, jangankan pengaduan yang tertulis, tapi juga respon di medsos juga kita respon cepat sepanjang. Untuk memenuhi standar yang kita penuhi,” pungkasnya. (ujm/rdn)