
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, dalam RDPU dengan KSPI dan SAKTI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Karisma
Dinamika dunia kerja yang terus berubah membutuhkan aturan ketenagakerjaan yang mampu mengikuti perkembangan kebutuhan pekerja dan dunia usaha. Karena itu, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan terus membuka ruang bagi aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan pihaknya terbuka terhadap seluruh stakeholder masyarakat yang ingin memberikan masukan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Berbagai aspirasi tersebut akan ditampung sebagai bahan pembahasan agar aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
“Jadi ini baru dari masing-masing pihak, kita sudah bertemu beberapa kali dan ini hanya mendengarkan aspirasinya, dan kita akan tampung sebagai masukan-masukan dari masing-masing stakeholder ini. Nantinya kami juga akan duduk bersama dengan pihak terkait lainnya dan saat ini kita sedang mengadakan pertemuan dengan serikat buruh/pekerja untuk mendengarkan usulan mereka”, tuturnya dalam RDPU dengan KSPI dan SAKTI, di KOmpleks Parlemen, Senayan, Jakarta apda Senin (7/9/2026).
Putih menilai masukan dari berbagai pihak diperlukan agar RUU Ketenagakerjaan dapat merespons dinamika yang dihadapi dunia kerja. Menurutnya, aturan tersebut harus mampu memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dan industri.
“Kita ingin UU Ketenagakerjaan ini menjadi produk hukum yang benar-benar bisa menjadi payung penegakan aturan ketenagakerjaan, nantinya harapan kita agar UU ini bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak”, pungkas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
DPR RI bersama pemerintah saat ini tengah membahas RUU Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK). RUU tersebut disiapkan sebagai undang-undang baru yang berdiri sendiri dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan mencakup sejumlah isu strategis yang berkaitan dengan kondisi pasar kerja Indonesia. Di antaranya status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturan alih daya (outsourcing), pengupahan, pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, hingga pelindungan pekerja platform digital. (tn/uc)