E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 10.32 WIB
Bagikan:
Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, usai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Septamares/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disiapkan untuk memperkuat kepastian pelindungan hak pekerja sekaligus memberikan landasan hukum yang dapat mendukung perkembangan perekonomian nasional.

 

Hal itu disampaikan Putih usai Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas Hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Lihat Juga :

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas

 

Putih mengatakan berbagai masukan dan catatan yang disampaikan dalam proses harmonisasi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan RUU tersebut sebelum dilanjutkan menjadi usul inisiatif DPR RI.

 

“Kami dari Komisi IX DPR RI mengucapkan terima kasih atas segala dukungan dan juga segala catatan dari beberapa pokok-pokok pikiran yang tadi sudah dibahas di dalam harmonisasi Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan di Badan Legislasi ini,” ujar Putih.

 

Menurutnya, penyusunan regulasi baru tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak hanya diarahkan untuk memberikan kepastian atas hak-hak pekerja, tetapi juga mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem ketenagakerjaan.

 

“Kami ingin menjadikan regulasi undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini sebagai pijakan hukum untuk bisa membuat bagaimana pelindungan terhadap hak-hak pekerja lebih pasti, tapi juga di satu sisi kami ingin memberikan kepastian di dalam kontribusi untuk perkembangan perekonomian nasional,” katanya.

 

Putih menjelaskan, terdapat sejumlah pengaturan baru yang menjadi perhatian dalam RUU tersebut. Salah satunya penegasan pelindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini memiliki karakteristik hubungan kerja berbeda dengan pekerja formal.

 

Selain itu, perkembangan industri digital juga menjadi bagian yang diakomodasi melalui pengaturan mengenai pelindungan pekerja platform digital. Menurut Putih, perubahan pola kerja akibat perkembangan teknologi membutuhkan kerangka regulasi yang mampu memberikan kepastian pelindungan bagi para pekerja.

 

“Banyak beberapa hal tentunya yang baru di dalam regulasi ini yaitu penegasan terkait dengan pekerja di sektor informal, lalu juga penegasan terkait dengan perkembangan industri digital. Tentu pelindungan terhadap pekerja platform digital ini juga secara generalis kita atur dalam undang-undang ini,” jelasnya.

 

Putih juga menyoroti aspek pengawasan ketenagakerjaan. Ia mengatakan Komisi IX DPR RI selama ini menerima banyak aspirasi mengenai masih minimnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Karena itu, RUU tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem pengawasan agar dapat menjangkau perusahaan secara lebih luas.

 

“Termasuk juga bagaimana penguatan pengawasan ketenagakerjaan karena memang selama ini kami mendapatkan begitu banyak aspirasi, pengawasan ketenagakerjaan ini di daerah sangat minim,” ungkap Putih.

 

Ia berharap penguatan kewenangan pengawasan di tingkat pusat dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan sekaligus memastikan pelindungan terhadap pekerja diterapkan secara lebih merata di seluruh Indonesia.

 

“Sehingga kita ingin ini bisa sentralisasi di pusat, harapannya agar bisa lebih dikuatkan penguasaannya, bisa mencakup seluruh perusahaan yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (als/ssb)

Berita terkait

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Siap Dibawa ke Paripurna, Disepakati Usul Inisiatif DPR
Tags:#RUU Pelindungan Tenaga Kerja
Sebelumnya

Muhamad Nur Purnamasidi Dorong Penyelesaian Permanen Status Guru Non-ASN

Selanjutnya

Dewi Asmara: Layanan Imigrasi Harus Terintegrasi Demi Cegah Urus Paspor Berbelit

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1109)
  • Industri dan Pembangunan(3815)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3838)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4677)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI