E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 08.04 WIB
Bagikan:
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Payung Hukum Penting bagi Pekerja Penyandang Disabilitas

Anggota Badan Legislasi DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan.|Foto: dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyoroti muatan pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang menjalani proses harmonisasi di Baleg DPR RI.

 

Menurut Cindy, RUU tersebut merupakan payung hukum penting untuk menjamin kesempatan kerja yang setara sekaligus memfasilitasi pemenuhan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Muatan tersebut harus dipertahankan agar dapat diterapkan secara efektif.

Lihat Juga :

Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

Legislator Ungkap Celah Hukum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketimpangan di Bali

Legislator Ungkap Celah Hukum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketimpangan di Bali

 

“RUU ini memuat landasan hukum bagi pelindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal yang perlu kita pastikan adalah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, dapat dilaksanakan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” ujar Cindy dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menegaskan bahwa esensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah menciptakan hubungan kerja yang adil serta mencegah pihak yang memiliki posisi lebih kuat menekan pihak yang lebih lemah.

 

“Semangat utama RUU ini adalah menghadirkan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan. Pihak yang kuat tidak boleh menggunakan posisinya untuk menekan pihak yang lebih lemah. Negara harus hadir memastikan setiap pekerja memperoleh pelindungan dan perlakuan yang adil,” tegasnya.

 

Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai keberadaan ketentuan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, menunjukkan bahwa RUU ini turut mengakomodasi prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam dunia kerja.

 

Salah satu bentuk pelindungan tersebut adalah penegasan kewajiban bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai atau pekerjanya.

 

RUU tersebut juga menegaskan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh.

 

“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Ketentuan ini harus kita jaga agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses rekrutmen dan lingkungan kerja,” kata Cindy.

 

Menurutnya, implementasi ketentuan tersebut perlu didukung dengan proses penerimaan tenaga kerja yang inklusif, penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, serta perlakuan yang setara dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karier.

 

“Payung hukumnya sudah dimuat dalam RUU ini. Selanjutnya, kita perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur. Harus ada pengawasan dan evaluasi agar kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi oleh pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah, maupun perusahaan swasta,” jelasnya.

 

Cindy menambahkan bahwa memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan pelaksanaan hak warga negara sekaligus wujud keadilan sosial.

 

“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan, potensi, dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Karena itu, negara perlu memastikan payung hukum yang telah dimuat dalam RUU ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang nyata dan setara,” pungkas Cindy. (rdn)

Berita terkait

Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional
Kesejahteraan Rakyat
Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional
Legislator Ungkap Celah Hukum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketimpangan di Bali
Politik dan Keamanan
Legislator Ungkap Celah Hukum dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Soroti Ketimpangan di Bali
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Politik dan Keamanan
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Harus Lindungi Kelompok Rentan dan Jamin Kesetaraan Penyandang Disabilitas
Tags:#RUU Pelindungan Tenaga Kerja
Sebelumnya

Sinergi Pengawasan, Hergun Harap Ombudsman Rutin Berkonsultasi dengan Komisi II

Selanjutnya

Pemerintah Harus Tingkatkan Daya Saing Layanan Kesehatan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1109)
  • Industri dan Pembangunan(3815)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3838)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4677)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h