
Anggota Badan Legislasi DPR RI Cindy Monica Salsabila Setiawan.|Foto: dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Cindy Monica Salsabila Setiawan, menyoroti muatan pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang menjalani proses harmonisasi di Baleg DPR RI.
Menurut Cindy, RUU tersebut merupakan payung hukum penting untuk menjamin kesempatan kerja yang setara sekaligus memfasilitasi pemenuhan hak-hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Muatan tersebut harus dipertahankan agar dapat diterapkan secara efektif.
“RUU ini memuat landasan hukum bagi pelindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas. Hal yang perlu kita pastikan adalah ketentuan tersebut tetap dipertahankan, dapat dilaksanakan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang efektif,” ujar Cindy dalam Rapat Panja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu menegaskan bahwa esensi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah menciptakan hubungan kerja yang adil serta mencegah pihak yang memiliki posisi lebih kuat menekan pihak yang lebih lemah.
“Semangat utama RUU ini adalah menghadirkan keseimbangan dan keadilan dalam hubungan ketenagakerjaan. Pihak yang kuat tidak boleh menggunakan posisinya untuk menekan pihak yang lebih lemah. Negara harus hadir memastikan setiap pekerja memperoleh pelindungan dan perlakuan yang adil,” tegasnya.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini menilai keberadaan ketentuan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, menunjukkan bahwa RUU ini turut mengakomodasi prinsip kesetaraan dan inklusivitas dalam dunia kerja.
Salah satu bentuk pelindungan tersebut adalah penegasan kewajiban bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah keseluruhan pegawai atau pekerjanya.
RUU tersebut juga menegaskan kewajiban bagi perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pekerja atau buruh.
“Ketentuan kuota dua persen di lingkungan pemerintah, BUMN, dan BUMD serta satu persen di perusahaan swasta merupakan bentuk keberpihakan hukum yang konkret. Ketentuan ini harus kita jaga agar tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar diwujudkan dalam proses rekrutmen dan lingkungan kerja,” kata Cindy.
Menurutnya, implementasi ketentuan tersebut perlu didukung dengan proses penerimaan tenaga kerja yang inklusif, penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak, serta perlakuan yang setara dalam pengembangan kompetensi dan jenjang karier.
“Payung hukumnya sudah dimuat dalam RUU ini. Selanjutnya, kita perlu memastikan pelaksanaannya berjalan konsisten dan terukur. Harus ada pengawasan dan evaluasi agar kewajiban tersebut benar-benar dipenuhi oleh pemerintah, badan usaha milik negara dan daerah, maupun perusahaan swasta,” jelasnya.
Cindy menambahkan bahwa memberikan kesempatan kerja kepada penyandang disabilitas bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan pelaksanaan hak warga negara sekaligus wujud keadilan sosial.
“Penyandang disabilitas memiliki kemampuan, potensi, dan hak yang sama untuk berpartisipasi dalam dunia kerja. Karena itu, negara perlu memastikan payung hukum yang telah dimuat dalam RUU ini dapat diterjemahkan menjadi kesempatan kerja yang nyata dan setara,” pungkas Cindy. (rdn)