
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, saat menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) di Jakarta.|Foto: Ist/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi memastikan akan mengawal aspirasi guru non-ASN agar penyelesaian status kepegawaian mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi. Menurutnya, kepastian status guru non-ASN penting untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan bagi para pendidik.
Hal itu disampaikan Nur setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Jakarta. Sebelumnya, FAGRI juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada pimpinan DPR RI terkait ketidakpastian status dan masa depan guru non-ASN.
Nur menilai persoalan guru non-ASN tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan proses belajar-mengajar, kebutuhan guru di satuan pendidikan, masa pengabdian, kesejahteraan, serta perlindungan sosial.
“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan status kepegawaian secara permanen.
“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.
Menurut Nur, pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan guru nasional berbasis data. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan guru tidak hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan riil satuan pendidikan di berbagai daerah.
Nur menyebut berdasarkan data pendidikan dengan cut-off 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN. Kelompok tersebut, menurutnya, perlu menjadi prioritas karena telah memiliki pengalaman mengajar dan sebagian telah mengantongi sertifikat pendidik serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.
Nur juga mendorong masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi, termasuk melalui perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan riil satuan pendidikan serta kemampuan fiskal negara dan daerah.
“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.
Ia menegaskan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek kebijakan pendidikan, kebutuhan guru, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.
Menurutnya, kepastian status guru non-ASN pada akhirnya juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar-mengajar. Ketidakpastian status guru, kata dia, berpotensi berdampak terhadap sekolah maupun peserta didik.
“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu.
Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia Ahmad Farus Nasution mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi guru non-ASN dari berbagai daerah, terutama terkait pendataan dan penuntasan status kepegawaian.
“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.
Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar penyelesaian status guru non-ASN menjadi ASN PPPK. Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menjawab keresahan guru non-ASN terkait mekanisme dan tahapan penuntasan status mereka.
“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya. (fa/ssb)