E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Muhamad Nur Purnamasidi Dorong Penyelesaian Permanen Status Guru Non-ASN

Diterbitkan
Kamis, 27 Agu 2026 10.30 WIB
Bagikan:
Muhamad Nur Purnamasidi Dorong Penyelesaian Permanen Status Guru Non-ASN

Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, saat menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) di Jakarta.|Foto: Ist/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi memastikan akan mengawal aspirasi guru non-ASN agar penyelesaian status kepegawaian mereka tidak berhenti pada kebijakan transisi. Menurutnya, kepastian status guru non-ASN penting untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan sekaligus memberikan perlindungan bagi para pendidik.

 

Hal itu disampaikan Nur setelah menerima aspirasi Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia (FAGRI) dalam pertemuan di Jakarta. Sebelumnya, FAGRI juga telah menyampaikan aspirasi serupa kepada pimpinan DPR RI terkait ketidakpastian status dan masa depan guru non-ASN.

Lihat Juga :

Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN

Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN

 

Nur menilai persoalan guru non-ASN tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut keberlanjutan proses belajar-mengajar, kebutuhan guru di satuan pendidikan, masa pengabdian, kesejahteraan, serta perlindungan sosial.

 

“Masukan yang disampaikan teman-teman guru non-ASN ini sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik,” kata Nur dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

 

Politisi Fraksi Partai Golkar itu menyebut Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan kepastian sementara bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum menyelesaikan persoalan status kepegawaian secara permanen.

 

“SE Nomor 7 ini penting karena memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga harus jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir,” tegasnya.

 

Menurut Nur, pemerintah perlu menyusun peta kebutuhan guru nasional berbasis data. Dengan demikian, kebijakan pengangkatan guru tidak hanya bergantung pada ketersediaan formasi administratif, tetapi juga disesuaikan dengan kebutuhan riil satuan pendidikan di berbagai daerah.

 

Nur menyebut berdasarkan data pendidikan dengan cut-off 2024, terdapat sekitar 172.323 guru non-ASN. Kelompok tersebut, menurutnya, perlu menjadi prioritas karena telah memiliki pengalaman mengajar dan sebagian telah mengantongi sertifikat pendidik serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

 

“Yang 172 ribu ini harus mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya,” jelasnya.

 

Nur juga mendorong masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan afirmasi, termasuk melalui perluasan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan kebutuhan riil satuan pendidikan serta kemampuan fiskal negara dan daerah.

 

“Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka harus ada afirmasi yang jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan guru yang sudah ada,” katanya.

 

Ia menegaskan Komisi X DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi tersebut sesuai kewenangannya, terutama dalam aspek kebijakan pendidikan, kebutuhan guru, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.

 

“Kita tidak ingin persoalan ini hanya berhenti di ruang audiensi. Aspirasi sudah disampaikan kepada pimpinan DPR, dan kami di Komisi X akan mengawal dari sisi teknis kebijakan pendidikan. Apa yang menjadi kewenangan Komisi X akan kami tindak lanjuti,” tegas Nur.

 

Menurutnya, kepastian status guru non-ASN pada akhirnya juga berkaitan langsung dengan keberlangsungan proses belajar-mengajar. Ketidakpastian status guru, kata dia, berpotensi berdampak terhadap sekolah maupun peserta didik.

 

“Kalau guru tidak mendapatkan kepastian, yang terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan guru honorer harus kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan yang adil, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Politisi asal Dapil Jawa Timur IV itu.

 

Sementara itu, Ketua Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri Indonesia Ahmad Farus Nasution mengatakan pihaknya menyampaikan aspirasi guru non-ASN dari berbagai daerah, terutama terkait pendataan dan penuntasan status kepegawaian.

 

“Kami mewakili kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non-ASN, agar pendataan dan penuntasan guru non-ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujar Ahmad.

 

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan regulasi yang menjadi dasar penyelesaian status guru non-ASN menjadi ASN PPPK. Menurutnya, kepastian regulasi diperlukan untuk menjawab keresahan guru non-ASN terkait mekanisme dan tahapan penuntasan status mereka.

 

“Kami berharap non-ASN seluruh Indonesia dapat diakomodasi melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan oleh pemerintah,” katanya. (fa/ssb)

Berita terkait

Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Muhamad Nur Purnamasidi Perjuangkan Kepastian Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN
Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN
Kesejahteraan Rakyat
Maman Imanul Haq Minta Pemerintah Perhatikan Status dan Insentif Penyuluh Agama non-ASN
Kemenag Harus Menjamin Hak Guru Non-ASN Terpenuhi
Kesejahteraan Rakyat
Kemenag Harus Menjamin Hak Guru Non-ASN Terpenuhi
Tags:#Guru#PPPK#Guru Non ASN
Sebelumnya

BURT DPR RI Dorong Pemerintah Perkuat Akses Layanan Kesehatan di Daerah

Selanjutnya

Komisi IX DPR Dorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Landasan Ekonomi Nasional

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1109)
  • Industri dan Pembangunan(3815)
  • Isu Lainnya(1066)
  • Kesejahteraan Rakyat(3838)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4677)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
migas|minyak|RUU Kawasan Industri|lifting minyak|layanan kesehatan|RUU Pelindungan Tenaga Kerja|Paripurna|timwas haji|energi|RUU Perampasan Aset|BBM|Guru|Subsidi
Jakarta:
Cerah
32°C
Terasa: 37°C
Lembab: 53%
Angin: 10 km/h