
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara, dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.|Foto: Runi/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mendorong pemerintah mengintegrasikan pelayanan kewarganegaraan, administrasi kependudukan, keimigrasian, dan perlindungan konsuler bagi WNI di luar negeri. Langkah ini bernilai penting demi memastikan pengurusan maupun penggantian paspor tetap tertib secara administratif tanpa menghambat hak WNI.
Baginya, upaya tersebut mendesak lantaran persyaratan pengurusan atau perpanjangan paspor bagi WNI di luar negeri yang mewajibkan pemohon melampirkan izin tinggal dari negara setempat. Menurutnya, ketentuan tersebut berpotensi menyulitkan, mengingat aturan mengenai izin tinggal berbeda-beda di setiap negara dan kondisi dokumen yang dimiliki WNI di luar negeri juga beragam.
“ Izin tinggal pada setiap negara berbeda-beda, apalagi adanya peraturan mengenai perpanjangan paspor bagi tenaga kerja migran di luar negeri yang harus melampirkan izin tinggal dari pemerintah setempat akan menyulitkan,” ujar Dewi dalam agenda Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Persoalan administrasi, nilainya, tidak seharusnya membuat WNI kehilangan akses terhadap layanan dokumen perjalanan. Pasalnya, sejumlah WNI yang bekerja atau tinggal di luar negeri dengan status dan kelengkapan dokumen yang berbeda, termasuk mereka yang sejak awal keberangkatannya tidak melalui prosedur yang jelas.
Karena itu, Dewi menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara perwakilan RI di luar negeri dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia mendesak integrasi antarlembaga diperlukan agar persoalan administrasi diselesaikan melalui satu mekanisme pelayanan yang jelas, bukan justru melahirkan rantai birokrasi baru.
“Kewenangan antara KBRI dengan Kementerian Imigrasi itu bagaimana, jangan sampai memunculkan birokrasi baru tanpa jalan keluar yang jelas. Hilangkan persyaratan dokumen yang mempersulit WNI, sebab banyak pekerja yang berangkat tanpa prosedur yang jelas, sebaliknya ada yang sudah tinggal di luar negeri dalam jangka waktu yang lama,” tegasnya.
Pun, Dewi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi segera memberikan arahan kepada Atase Imigrasi KBRI Den Haag untuk memproses berkas permohonan paspor yang menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Sebab, penyelesaian kasus tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan keimigrasian bagi WNI di luar negeri agar lebih sederhana, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum.
Menutup pernyataan, Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa tertib administrasi tetap penting, namun penerapannya harus berjalan beriringan dengan prinsip pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak WNI. (/um)