
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Arifman/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI dengan agenda Pengambilan Keputusan atas hasil Harmonisasi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini fraksi serta pandangan dari pihak pengusul RUU. Dengan persetujuan tersebut, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dilanjutkan ke tahapan pembentukan undang-undang berikutnya.
“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob kepada peserta rapat yang direspons dengan jawaban setuju.
Setelah mendapat persetujuan rapat, Baleg melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses harmonisasi yang telah dilakukan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari yang mewakili pengusul RUU menyampaikan apresiasi atas masukan, catatan, dan persetujuan yang diberikan Baleg selama proses harmonisasi. Menurutnya, hasil pembahasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat RUU sebelum memasuki tahapan berikutnya.
“Kami dari Komisi IX DPR RI tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, catatan dan juga tentu persetujuan yang sudah diberikan dari Badan Legislasi dan seluruh anggota Badan Legislasi agar Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan ini bisa kami proses lebih lanjut,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.
Putih mengatakan, RUU tersebut selanjutnya diharapkan dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai bagian dari usul inisiatif DPR RI. Ia berharap proses legislasi yang telah dilakukan dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik di bidang ketenagakerjaan.
“Tentu kami berharap apa yang kita sudah diskusikan pada hari ini dan menjadi keputusan pada malam hari ini, ini bisa menjadikan fungsi legislasi kita di dalam memberikan kepastian terhadap regulasi di bidang ketenagakerjaan menjadi lebih baik lagi ke depan dan tentunya untuk kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Persetujuan hasil harmonisasi tersebut menjadi tahapan penting bagi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk melanjutkan proses pembentukannya hingga dapat diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI sebagai Usul Inisiatif DPR RI. (als/rdn)