Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat menyetujui Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Farhan/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR RI. Untuk mengefisienkan jalannya persidangan, Puan meminta persetujuan forum agar pendapat akhir delapan fraksi terhadap RUU tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan sidang.
"Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan, yang dijawab serempak "Setuju" oleh anggota dewan.
Setelah seluruh juru bicara fraksi menyerahkan dokumen pandangan akhir, Puan kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang Terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ujar Legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu. Pertanyaan tersebut kembali dijawab "Setuju" oleh peserta rapat, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sidang.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut, namun masing-masing menyampaikan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian dalam pembahasan bersama pemerintah pada tahap selanjutnya.
Fraksi PDI-Perjuangan menekankan pentingnya akurasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, khususnya untuk memastikan ketepatan sasaran program bantuan sosial dan pengentasan kemiskinan. Fraksi ini juga mengapresiasi pengakuan desa sebagai produsen data primer serta meminta pemerintah menyediakan dukungan infrastruktur digital tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Fraksi Partai Golkar memandang RUU SDI menjadi instrumen penting untuk mengakhiri fragmentasi data nasional. Selain memperkuat peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik nasional, Fraksi Golkar juga mendorong pengaturan sanksi tegas terhadap pelanggaran keamanan dan kebocoran data.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menilai data merupakan aset strategis bangsa yang harus dikelola secara terpadu sebagai dasar pengambilan kebijakan berbasis bukti. Fraksi Gerindra mendukung pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) serta mengusulkan agar seluruh data strategis diproses di dalam wilayah hukum Indonesia guna menjaga kedaulatan data nasional.
Adapun Fraksi Partai NasDem memandang RUU SDI sebagai fondasi pembangunan Government Technology nasional. Fraksi NasDem juga mendorong pembentukan lembaga supervisi BSDI serta penerapan standar enkripsi keamanan yang kuat guna mencegah kebocoran maupun peretasan data.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan perhatian pada aspek perlindungan hak warga negara. Fraksi PKB meminta akses aparat penegak hukum terhadap data masyarakat dibatasi melalui mekanisme perizinan pengadilan serta mendorong dukungan pendanaan infrastruktur data bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selanjutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan agar integrasi data tidak berkembang menjadi praktik state surveillance yang berlebihan. Fraksi PKS juga menolak pembebanan biaya akses data bagi peneliti serta mendorong pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam tata kelola data nasional.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa interoperabilitas data tidak boleh dimaknai sebagai sentralisasi kepemilikan data. Menurut PAN, data tetap harus berada dalam kewenangan instansi produsen, disertai penguatan kapasitas digital pemerintah daerah agar implementasi Satu Data Indonesia berjalan efektif.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Satu Data Indonesia, Pembina Data, dan Walidata untuk menghindari tumpang tindih pelaksanaan. Fraksi Demokrat juga menekankan pentingnya penguatan standar audit keamanan siber serta mekanisme pemulihan data apabila terjadi gangguan maupun insiden keamanan.
Dengan disetujuinya RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU Usul DPR RI, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah. DPR berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi terwujudnya tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, aman, serta mampu mendukung perumusan kebijakan publik yang lebih efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (fa/aha)