E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h
/
/
Berita/Ekonomi dan Keuangan

RUU PFII Disahkan Jadi Usul Inisiatif, RI Siapkan Financial Center Tarik Dana Global

Diterbitkan
Rabu, 22 Jul 2026 10.23 WIB
Bagikan:
RUU PFII Disahkan Jadi Usul Inisiatif, RI Siapkan Financial Center Tarik Dana Global

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, saat ditemui Parlementaria di Lobi Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto: Alma/Karisma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diarahkan untuk membangun financial center atau pusat finansial internasional di Indonesia. Kehadiran pusat finansial tersebut diharapkan mampu menarik dana global dan menjadi sumber pembiayaan bagi berbagai investasi strategis di dalam negeri.


Terlebih menurutnya, PFII dirancang untuk menangkap potensi dana global yang selama ini mencari pusat finansial baru. Hal itu disampaikan Hekal setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi RUU usul inisiatif DPR.


“Prinsipnya PFII, kita mau narik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga nggak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia,” kata Hekal kepada Parlementaria di Lobi Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Lihat Juga :

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR

RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR


Hekal mengatakan Indonesia perlu memiliki pusat finansial yang mampu menjadi tempat bagi pemilik modal global untuk menempatkan dan mengelola dananya. Ia menyebut, terdapat sekitar 3,2 triliun dolar AS dana keluarga kaya di dunia yang saat ini tersimpan di berbagai family office. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen disebut sedang mencari tempat baru.


“Nah, itu yang lagi mau kita tangkap. Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah mereka lagi tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang rumah dari sumber awalnya,” ujarnya.


Untuk menjaga agar aktivitas pusat finansial tersebut tidak mengganggu sektor keuangan domestik, Hekal mengatakan instrumen keuangan yang diperdagangkan di PFII nantinya menggunakan valuta asing. Skema tersebut diharapkan dapat menarik dana global tanpa berkompetisi secara langsung dengan perbankan dalam negeri.


“Karena dia punya sumber cost of fund yang lebih murah bersaing sama bank-bank dalam negeri yang karena biaya lebih tinggi. Jadi intinya itu, uang-uang asing mau kita tangkap, taruh di situ daripada mereka cari rumah tempat lain,” katanya.


Bangun Ekosistem Finansial


Lebih lanjut, Hekal menjelaskan, PFII tidak hanya diarahkan sebagai tempat menghimpun dana asing. Pusat finansial tersebut juga diharapkan membangun ekosistem pembiayaan internasional yang mencakup berbagai sektor strategis, seperti perkapalan, penerbangan, asuransi, dan investment banking.


Sebab menurutnya, Indonesia selama ini belum sepenuhnya menikmati manfaat finansial dari transaksi besar yang berkaitan dengan pembiayaan dan asuransi aset-aset tersebut. maka dari itu, Ia berharap berbagai aktivitas tersebut dapat dilakukan melalui ekosistem finansial yang dibangun di Indonesia.


“Kalau kita taruh di PFII, kita bisa menikmati seluruh ekosistem itu. Satu pesawat nilainya berapa, ada pembiayaannya, nanti ada asuransinya, dan lain-lain. Nah itu semua mau kita bawa ke sini,” jelasnya.


Hekal mencontohkan, salah satu pusat finansial dapat memiliki spesialisasi pada sektor perkapalan, mulai dari registrasi kapal internasional, pembiayaan, leasing, hingga asuransi. Sementara pusat finansial lainnya dapat dikembangkan dengan spesialisasi bisnis yang berbeda.


Menurutnya, pengembangan ekosistem tersebut dapat meningkatkan manfaat ekonomi dari berbagai transaksi finansial internasional sekaligus mendukung pembiayaan investasi di dalam negeri.


Dorong Pertumbuhan Ekonomi


Hekal juga menyebut beberapa contoh pusat finansial internasional yang berhasil dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi negara. Berdasarkan kajian konsultan yang digunakan dalam pembahasan, keberadaan pusat finansial internasional dapat memberikan tambahan terhadap produk domestik bruto (PDB).


“Di setiap negara yang sudah mendirikan AFC yang sukses, itu tidak kurang dari tambahan atau boosting terhadap GDP-nya minimal setengah persen,” ujarnya.


Maka dari itu, Hekal berharap PFII dapat segera direalisasikan untuk membiayai berbagai inisiatif investasi di Indonesia. Menurutnya, masuknya dana global melalui pusat finansial tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


“Jadi harapan kita ini bisa segera kita taruh di Indonesia untuk membiayai semua inisiatif-inisiatif investasi yang ada di Indonesia dan juga ikut mendorong pertumbuhan ekonomi di sini,” katanya.


Siapkan Kelembagaan dan Tata Kelola


Dalam rancangan kelembagaannya, Ia menjelaskan bahwa setiap kawasan PFII akan memiliki dewan, lembaga pengelola, lembaga pengawasan keuangan, serta pengadilan dan arbitrase. Struktur tersebut diperlukan untuk mendukung aktivitas finansial internasional yang berlangsung di dalam kawasan.


“Di bawahnya ada LP (lembaga pengelola), LP  itu yang nanti mengelola infrastruktur fisik. Terus kemudian ada LPJK-nya yang kayak OJK-nya di dalam kawasan itu. Lalu ada pengadilan dan arbitrasen,” jelas Hekal.


Hekal menambahkan, pembentukan PFII pertama direncanakan melibatkan kerja sama dengan Danantara. Namun, pemerintah tetap perlu mengkaji proposal pembangunan kawasan tersebut secara menyeluruh, termasuk kebutuhan infrastruktur fisik, pembentukan kelembagaan, dan biaya operasional.


Ia menegaskan, APBN tidak diarahkan untuk membiayai investasi di dalam PFII. Namun, APBN dapat disiapkan untuk menjaga operasional lembaga tertentu yang memiliki fungsi penting bagi negara.


“Jadi untuk perorang-perorangannya sudah kita siapkan pintu itu untuk APBN. Tapi bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasional jangan berhenti,” tegasnya.


Hekal berharap PFII dapat segera beroperasi setelah pemerintah menerima proposal yang memadai dan menetapkan aturan pelaksanaannya. “Harapannya begitu Menteri Keuangan bisa mendapat proposal yang memadai dan kemudian ditetapkan dalam PP, ya itu bisa segera beroperasi,” pungkasnya. (hal/aha)

Berita terkait

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI
Kesejahteraan Rakyat
Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI
RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR
Industri dan Pembangunan
RUU Perubahan Ketiga UU LLAJ Jadi Usul Inisiatif DPR
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
Politik dan Keamanan
RUU Kehutanan Siap Dibawa ke Paripurna Jadi Usul Inisiatif DPR, Sempurnakan Delapan Pembahasan
Tags:#RUU PFII
Sebelumnya

Delapan Fraksi Sepakat RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul DPR RI

Selanjutnya

Puan Harap WNI Tak Lepas Status Kewarganegaraan RI

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1033)
  • Industri dan Pembangunan(3595)
  • Isu Lainnya(1034)
  • Kesejahteraan Rakyat(3585)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4393)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

Syarat dan Ketentuan Umum
 AIPA

Link : https://ksap.dpr.go.id/

Instagram

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Paripurna|Pajak|TNI|AIPA Caucus 2026|Anggaran|Penegakan Hukum|sekolah|geopolitik|AIPA|Hari Anak Nasional|RUU LLAJ|Sekolah Negeri|Ketua DPR
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 49%
Angin: 14 km/h