E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VI|Komisi XI|Kopdes Merah Putih|Bea Cukai|KDKMP|Komisi V|Komisi VII|UMKM|Penyelundupan|Anggia Erma Rini|pangan|BMKG|cuaca
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VI|Komisi XI|Kopdes Merah Putih|Bea Cukai|KDKMP|Komisi V|Komisi VII|UMKM|Penyelundupan|Anggia Erma Rini|pangan|BMKG|cuaca
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
#

RUU Penyiaran

12 artikel dengan tag ini

Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Sepakati Jumlah Komisioner KPI, Bertambah Jadi 11 Orang
Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Sepakati Jumlah Komisioner KPI, Bertambah Jadi 11 Orang
Politik dan Keamanan26 Agustus 2026
Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Sepakati Jumlah Komisioner KPI, Bertambah Jadi 11 Orang
Politik dan Keamanan
Panja Harmonisasi RUU Penyiaran Sepakati Jumlah Komisioner KPI, Bertambah Jadi 11 Orang

PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyoroti usulan Komisi I DPR RI terkait penambahan jumlah komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Komisi I mengusulkan jumlah Komisioner KPI dari semula sembilan menjadi sebelas orang dalam RUU tersebut. 

26 Agustus 2026
Bane Raja Manalu Ingatkan Perluasan Ranah Pengawasan KPI di RUU Penyiaran
Bane Raja Manalu Ingatkan Perluasan Ranah Pengawasan KPI di RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan26 Agustus 2026
Bane Raja Manalu Ingatkan Perluasan Ranah Pengawasan KPI di RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan
Bane Raja Manalu Ingatkan Perluasan Ranah Pengawasan KPI di RUU Penyiaran

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bane Raja Manalu mewanti-wanti agar perluasan ruang lingkup pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU Penyiaran tidak mencampuradukkan ranah penyiaran konvensional dengan penyiaran digital. Menurutnya, karakteristik dan kebutuhan pengawasan keduanya berbeda sehingga pembagian kewenangan perlu dirumuskan secara jelas.

Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran
Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan24 Agustus 2026
Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran
Politik dan Keamanan
Akomodir Platform Digital, Komisi I Usulkan Penghapusan Kata ‘Siaran’ dalam RUU Penyiaran

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi I DPR RI mengusulkan agar kata “siaran” dihilangkan dari definisi konten digital dalam Pasal 1 Ayat (19) RUU Penyiaran. Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja menilai bahwa usulan tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antara pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam mengatur konten pada platform digital.

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
Politik dan Keamanan21 Agustus 2026
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital
Politik dan Keamanan
Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi I DPR RI masih mengkaji ketentuan mengenai platform digital media Over-the-Top (OTT) dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Pembahasan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan teknologi dan pergeseran kebiasaan masyarakat dalam menikmati informasi serta konten audio visual melalui platform digital.

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
Politik dan Keamanan21 Agustus 2026
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia
Politik dan Keamanan
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia yang digunakan dalam RUU Penyiaran, beberapa di antaranya adalah istilah over the top (OTT) dan user generated content (UGC). Pertanyaan tersebut dilontarkannya dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).

RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat
Politik dan Keamanan21 Agustus 2026
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Diharapkan Lindungi Kreator Digital dan Masyarakat

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi DPR RI Putra Nababan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran tidak membatasi ruang kreativitas para kreator digital. Sebaliknya, regulasi tersebut menurutnya, perlu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan keadilan bagi kreator dalam berkarya di ruang digital.

Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran
Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran
Politik dan Keamanan20 Agustus 2026
Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran
Politik dan Keamanan
Platform Digital yang Dapat Diakses Publik Harus Diatur dalam UU Penyiaran

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT), turut diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memastikan konten yang disiarkan kepada publik tetap mengedukasi dan melindungi masyarakat.

Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI
Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI
Politik dan Keamanan20 Agustus 2026
Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI
Politik dan Keamanan
Revisi RUU Penyiaran: Atur Media Digital dan Perlindungan Pekerja Seni dari AI

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah terbilang lama sehingga memerlukan revisi menyeluruh agar relevan dengan dinamika teknologi saat ini. Oleh karena itu, Evita menekankan perlunya keadilan dan keseimbangan aturan (equal playing field) antara lembaga penyiaran konvensional (free-to-air) dan platform digital yang kini kian marak.

Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital
Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital
Politik dan Keamanan15 Agustus 2026
Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital
Politik dan Keamanan
Fokus Prolegnas 2026, RUU Penyiaran Harus Akomodasi Perkembangan Teknologi Digital

PARLEMENTARIA, ​Jakarta — Komisi I DPR RI menegaskan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, dalam Prolegnas 2026, harus mampu merespons pesatnya pertumbuhan teknologi digital yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan koridor hukum yang ada saat ini. 

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
Politik dan Keamanan14 Juli 2026
RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

PARLEMENTARIA, Jakarta – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai tidak hanya harus mampu menjawab perkembangan teknologi digital, tetapi juga perlu dibangun secara harmonis dengan berbagai regulasi yang telah lebih dahulu mengatur ruang digital, pers, hingga perlindungan data pribadi.

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan14 Juli 2026
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

PARLEMENTARIA, Jakarta – Perubahan pola konsumsi informasi masyarakat dari media penyiaran konvensional menuju platform digital menjadi perhatian serius dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Di tengah pesatnya perkembangan media berbasis internet, DPR RI memandang regulasi penyiaran perlu diperbarui agar mampu menjawab tantangan era digital sekaligus menjaga kepentingan nasional.

Dave Laksono: RUU Penyiaran Jadi Jawaban atas Transformasi Media di Era Digital
Dave Laksono: RUU Penyiaran Jadi Jawaban atas Transformasi Media di Era Digital
Politik dan Keamanan14 Juli 2026
Dave Laksono: RUU Penyiaran Jadi Jawaban atas Transformasi Media di Era Digital
Politik dan Keamanan
Dave Laksono: RUU Penyiaran Jadi Jawaban atas Transformasi Media di Era Digital

PARLEMENTARIA, Jakarta – Perkembangan teknologi digital telah mengubah secara fundamental wajah industri penyiaran nasional. Jika lebih dari dua dekade lalu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi fondasi penyelenggaraan siaran radio dan televisi analog, kini kemunculan platform digital, layanan streaming, media berbasis internet, hingga kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru yang menuntut kehadiran regulasi yang lebih adaptif.

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1132)
  • Industri dan Pembangunan(3833)
  • Isu Lainnya(1067)
  • Kesejahteraan Rakyat(3855)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4695)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

PODCAST

IKUTI KAMI

26 Agustus 2026
24 Agustus 2026
21 Agustus 2026
21 Agustus 2026
21 Agustus 2026
20 Agustus 2026
20 Agustus 2026
15 Agustus 2026
14 Juli 2026
14 Juli 2026
14 Juli 2026
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Komisi VI|Komisi XI|Kopdes Merah Putih|Bea Cukai|KDKMP|Komisi V|Komisi VII|UMKM|Penyelundupan|Anggia Erma Rini|pangan|BMKG|cuaca
Jakarta:
Sebagian Cerah
31°C
Terasa: 34°C
Lembab: 48%
Angin: 5 km/h