
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Putra Nababan usai Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto : Mares/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan mendorong agar platform digital yang dapat diakses publik, seperti media sosial dan layanan over-the-top (OTT), turut diatur dalam Undang-Undang Penyiaran. Menurutnya, pengaturan tersebut penting untuk memastikan konten yang disiarkan kepada publik tetap mengedukasi dan melindungi masyarakat.
“Kalau dia (platform yang) bisa diakses oleh publik kayak akun Instagram seseorang, akun Facebook, Youtubenya dan lain sebagainya, itu menurut saya memang harus diatur,” ujar Putra dalam Harmonisasi RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan, perkembangan platform digital membuat media konvensional maupun media baru menggunakan berbagai saluran, termasuk OTT dan media sosial. Maka dari itu, menurutnya, kewajiban untuk mengedukasi dan melindungi masyarakat tidak seharusnya hanya dibebankan kepada lembaga penyiaran konvensional.
“Bukan kita mau menjadi tertutup, bukan. Tapi menjadi terbuka juga menurut saya kewajiban mengedukasi masyarakat jangan hanya diberikan kepada media lembaga penyiaran saja,” katanya.
Putra menilai, kewajiban tersebut perlu diberikan kepada semua pihak yang memperoleh kesempatan untuk menyiarkan konten secara publik, terutama melalui internet. Ia juga menekankan perlunya pengawasan, bukan hanya imbauan, terhadap konten yang dapat diakses masyarakat luas.
“Tidak hanya bisa mengimbau-imbau saja, tapi betul-betul harus diawasi karena ketika masuk ke publik itu menjadi siaran publik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengaturan tersebut perlu membedakan layanan yang memang bersifat terbatas atau berlangganan dengan platform yang kontennya dapat diakses secara luas oleh masyarakat. Menurutnya, akses publik menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan ruang lingkup pengaturan penyiaran digital. (dik,hal/rdn)