
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto usai memimpin RDPU Komisi XII DPR RI bersama Banggar DPRD Provinsi Jambi yang mengeluhkan dampak lalu lintas tambang batu bara di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto : jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya untuk memanggil SKK Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, dan operator PetroChina guna menuntaskan polemik Participating Interest (PI) 10% dan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH). Komitmen tersebut ditegaskan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XII DPR RI bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi terkait kebijakan serta implementasi DBH Minerba dan Migas di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Menanggapi sorotan DPRD Jambi mengenai alokasi PI Blok Jabung yang disebut hanya terealisasi 7 persen, Komisi XII DPR RI menjelaskan bahwa mekanisme PI pada dasarnya memiliki dua opsi regulasi, yakni skema aktif dan pasif. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya siap menjadi problem solver atas keluhan tata kelola penerimaan daerah.
Perlu diketahui, skema aktif mengharuskan daerah menyediakan modal sesuai proporsi kepemilikan saham. Jika daerah mengambil 10 persen hak partisipasi, Pemda bertanggung jawab menyediakan modal sebesar 10 persen dari Plan of Development (POD) budget. Namun, sejak Peraturan Menteri tahun 2016, tersedia skema pasif yang memungkinkan kewajiban modal daerah ditalangi terlebih dahulu oleh operator.
“Secara de jure daerah memegang hak partisipasi penuh, tetapi pelaksanaan kewajibannya secara de facto disesuaikan dengan opsi yang dipilih,” ujar Sugeng.
Mengenai angka 7% yang dipertanyakan daerah, Komisi XII DPR RI akan menelusuri apakah penetapan tersebut bersifat final atau merupakan kombinasi skema aktif dan pasif. Dirinya menilai skema dapat dibuat fleksibel, misalnya 7% pasif dan 3% aktif dengan setoran modal daerah.
"Demi keadilan dan kelancaran proyek secara efektif, Komisi XII sepakat menindaklanjuti ini dengan memanggil seluruh pemangku kepentingan, mulai dari SKK Migas, Ditjen Migas Kemen ESDM, hingga operator seperti PetroChina bersama Pemda dan DPRD Jambi untuk duduk bersama," tegas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Selain isu PI 10%, audiensi tersebut juga membedah polemik penyaluran DBH daerah yang dinilai belum terbayarkan secara transparan. Persoalan keterlambatan dan potensi selisih DBH ini diakui Komisi XII juga disuarakan oleh daerah penghasil lain seperti Kalimantan Timur.
Menanggapi polemik ini, Komisi XII DPR akan merangkum tuntutan daerah. Di antaranya, transparansi lifting serta rekonsiliasi DBH migas, kepastian alokasi kurang bayar Pemerintah Pusat atas DBH SDA dan Pajak untuk Provinsi Jambi sampai TA 2024 yang tercatat mencapai Rp214,39 miliar, pengalihan PI 10% Blok Jabung ke BUMD Jambi, pengalokasian dana rehabilitasi lingkungan pasca-operasi, optimalisasi CSR migas, serta percepatan penyediaan jalan khusus angkutan tambang batu bara. (Ndy/um)