
Anggota Badan Anggaran DPR RI, Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan RI di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta.|Foto : Runi/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI sekaligus Badan Anggaran DPR RI Kamrussamad mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu. Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi harapan bagi lebih dari 500 ribu PPPK yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.
Kamrussamad mengatakan, banyak PPPK yang telah mendedikasikan pengabdiannya hingga puluhan tahun dengan kondisi kesejahteraan yang masih terbatas. Karena itu, pengangkatan status mereka dinilai dapat memberikan kepastian yang lebih jelas terhadap masa depan dan kesejahteraan.
“Kita patut mengapresiasi sikap pemerintah dalam mengambil kebijakan tentang pengangkatan P3K penuh dan P3K paruh waktu. Karena ini adalah harapan lebih dari 500 ribu putra-putri terbaik kita yang sudah mendedikasikan pengabdiannya, bahkan ada yang sampai puluhan tahun dengan gaji seadanya selama ini,” kata Kamrussamad usai Rapat Kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan RI dalam rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Legislator Dapil Jawa Barat III itu menilai, dengan adanya pengangkatan status melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepastian status para PPPK akan menjadi lebih jelas. Hal tersebut juga diharapkan berdampak pada insentif, kesejahteraan, serta ruang pengabdian mereka ke depan.
“Dengan adanya pengangkatan statusnya sebagai ASN, tentu melalui prosedur dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara, maka nantinya kepastian status mereka akan lebih jelas, maka insentif serta kesejahteraannya, ruang pengabdian mereka juga akan lebih terukur ke depan,” ujarnya.
Terkait kesiapan anggaran, Kamrussamad mengatakan pihaknya masih menunggu usulan dari Kementerian Keuangan mengenai besaran alokasi yang diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut. Ia menyebut salah satu hal yang perlu diperjelas adalah apakah pembiayaan pengangkatan PPPK tersebut akan masuk dalam alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Kalau itu bagian daripada anggaran pendidikan 20 persen untuk RAPBN 2027, maka timing-nya sudah tepat diajukan dalam pembahasan RAPBN di bulan Agustus-September ini,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Namun, Kamrussamad mengatakan besaran anggaran masih perlu menunggu perhitungan pemerintah. Menurutnya, penyusunan alokasi anggaran juga perlu mempertimbangkan masa pengabdian dan usia pensiun para PPPK.
“Mengenai jumlah angkanya dan karena harus dibuatkan timeline masa pengabdian dan usia pensiun mereka, itu yang kita tunggu alokasi anggarannya,” katanya.
Sementara terkait rencana perpindahan pembiayaan dari pemerintah daerah menjadi bagian dari RAPBN, Kamrussamad menjelaskan bahwa sistem pengelolaan keuangan negara saat ini telah relatif terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyebut terdapat 546 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, yang telah memiliki integrasi sistem keuangan dengan pemerintah pusat melalui berbagai aplikasi yang disiapkan.
Karena itu, ia meyakini pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, tengah menyiapkan desain teknis terkait mekanisme pengalihan pembiayaan tersebut. “Kami yakin dan percaya tim teknis Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, dan juga Dirjen Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah itu sedang mendiskusikan secara matang mengenai desain teknisnya perpindahan itu dari daerah ke pusat,” ujarnya.
Kamrussamad mengatakan penjelasan lebih lanjut mengenai desain teknis tersebut akan disampaikan pemerintah dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama DPR, termasuk dalam pembahasan di Komisi XI dan Komisi X. “Nanti kita akan dengarkan penjelasan dari pemerintah pada pembahasan RAPBN di tiap komisi. Termasuk di Komisi XI dan juga mungkin Komisi X yang membidani soal pendidikan,” pungkasnya (bit/aha)