
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8). |Foto : Mares/Alma
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia yang digunakan dalam RUU Penyiaran, beberapa di antaranya adalah istilah over the top (OTT) dan user generated content (UGC). Pertanyaan tersebut dilontarkannya dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
"Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, penggunaan istilah asing dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dimungkinkan apabila belum tersedia istilah baku dalam Bahasa Indonesia. Sementara, menurutnya, kedua istilah asing, over the top maupun user generated content hingga saat ini belum memiliki padanan baku dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat digunakan dalam rumusan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan Undang-Undang P3 (Pembentukan peraturan perundang-undangan) bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada. Nah, nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ungkap Dave.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, perkembangan istilah di bidang teknologi digital berjalan dinamis sehingga pembakuan istilah dalam bahasa Indonesia juga perlu mengikuti perkembangan tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian istilah apabila nantinya telah tersedia definisi atau padanan yang lebih tepat dalam bahasa Indonesia.
Diketahui, dalam dunia media digital, istilah Over-the-Top (OTT) merupakan media siaran digital yang merujuk pada layanan streaming yang menyajikan konten melalui jaringan internet. Sejumlah layanan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Netflix, Amazon, Prime Video, Vidio, Viu, serta berbagai platform streaming digital lainnya.
Pembahasan mengenai istilah OTT dan UGC tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi RUU Penyiaran untuk memastikan penggunaan terminologi dalam regulasi dapat dipahami secara tepat sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.
Dinamika perdebatan Over-the-Top (OTT) dan User-Generated Content (UGC) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia menjadi salah satu isu paling krusial karena menyentuh batas antara regulasi media digital dan kebebasan berekspresi.
Isu utama bersumber dari rencana perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten di platform digital (seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan Instagram), yang selama ini berada di ranah Internet/UU ITE dan UU Hak Cipta. (ayu/rdn)