E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

Diterbitkan
Jumat, 21 Agu 2026 18.04 WIB
Bagikan:
Istilah Asing dalam RUU Penyiaran Harus Disesuaikan ke dalam Bahasa Indonesia

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8). |Foto : Mares/Alma

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan mempertanyakan padanan istilah asing ke dalam bahasa Indonesia yang digunakan dalam RUU Penyiaran, beberapa di antaranya adalah istilah over the top (OTT) dan user generated content (UGC). Pertanyaan tersebut dilontarkannya dalam rapat Panitia Kerja Harmonisasi RUU Penyiaran di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
 

"Over the top. Ada bahasa Indonesianya enggak itu? Di atas top. Berarti di atas langit ada langit. Ya kan itu bahasanya itu. Digitalnya sudah menggunakan bahasa itu ya? Kalau dalam bahasa digital itu mungkin, saya nggak tahu. Silakan pengusul. Apa over the top?” tanya Sturman

 

Lihat Juga :

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, penggunaan istilah asing dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dimungkinkan apabila belum tersedia istilah baku dalam Bahasa Indonesia. Sementara, menurutnya, kedua istilah asing, over the top maupun user generated content hingga saat ini belum memiliki padanan baku dalam Kamus  Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dapat digunakan dalam rumusan RUU Penyiaran.

 

“Berdasarkan Undang-Undang P3 (Pembentukan peraturan perundang-undangan) bilamana tidak ada kata baku dalam bahasa Indonesia-nya, kita dapat menggunakan bahasa asing. Nah, untuk khusus ini masalah over the top, user generated content, ini belum ada. Nah, nanti mungkin ke depannya baik Komdigi ataupun juga Kementerian Pendidikan bisa melakukan definisi ulang di dalam KBBI ya nanti bisa kita sesuaikan,” ungkap Dave.

 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menilai, perkembangan istilah di bidang teknologi digital berjalan dinamis sehingga pembakuan istilah dalam bahasa Indonesia juga perlu mengikuti perkembangan tersebut. Ia membuka kemungkinan adanya penyesuaian istilah apabila nantinya telah tersedia definisi atau padanan yang lebih tepat dalam bahasa Indonesia.

 

Diketahui, dalam dunia media digital, istilah Over-the-Top (OTT) merupakan media siaran digital yang merujuk pada layanan streaming yang menyajikan konten melalui jaringan internet. Sejumlah layanan yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain Netflix, Amazon, Prime Video, Vidio, Viu, serta berbagai platform streaming digital lainnya.

 

Pembahasan mengenai istilah OTT dan UGC tersebut menjadi bagian dari proses harmonisasi RUU Penyiaran untuk memastikan penggunaan terminologi dalam regulasi dapat dipahami secara tepat sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi digital.

 

Dinamika perdebatan Over-the-Top (OTT) dan User-Generated Content (UGC) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Indonesia menjadi salah satu isu paling krusial karena menyentuh batas antara regulasi media digital dan kebebasan berekspresi.

 

Isu utama bersumber dari rencana perluasan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten di platform digital (seperti YouTube, TikTok, Netflix, dan Instagram), yang selama ini berada di ranah Internet/UU ITE dan UU Hak Cipta. (ayu/rdn)

Berita terkait

RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Selaras dengan Regulasi Lain dan Lindungi Kepentingan Media Nasional
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Politik dan Keamanan
RUU Penyiaran Harus Perkuat Pengaturan Platform Digital demi Kedaulatan Indonesia
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Politik dan Keamanan
Ketentuan Pidana dalam RUU Satu Data Indonesia Harus Mengacu pada KUHP dan KUHAP
Tags:#RUU Penyiaran
Sebelumnya

Legislator Dukung Perlindungan Profesi Kurator

Selanjutnya

Pengaturan OTT dalam RUU Penyiaran Tidak Akan Hambat Investasi di Dunia Digital

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1086)
  • Industri dan Pembangunan(3779)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3798)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4640)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
literasi|NTT|RUU Penyiaran|karhutla|Kalimantan|ATR/BPN|Masyarakat|Anggaran|huntara|RUU Profesi Kurator|KIP Kuliah|Transmigrasi|DTSEN
Jakarta:
Cerah
29°C
Terasa: 32°C
Lembab: 63%
Angin: 13 km/h