
Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Kamis (20/8/2026). |Foto : Atm/Alma
PARLEMENTARIA, Surabaya – Sistem digital terintegrasi dan database tunggal dinilai penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendukung pelaksanaan profesi kurator. Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan mendorong penguatan sistem tersebut melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator.
Maruli mengatakan, perkembangan teknologi perlu diikuti dengan penyesuaian regulasi agar pelaksanaan tugas kurator dapat berlangsung lebih efektif dan akuntabel. Menurutnya, digitalisasi dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara.
“Kemajuan negara kita harus diikuti dengan perubahan undang-undang yang relevan. Salah satu contohnya adalah aspek digitalisasi yang kini dapat mempercepat proses komunikasi, pelaporan, hingga penanganan perkara di tengah masyarakat,” tutur Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut dalam Kunjungan Kerja Spesifik di Surabaya, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai, pembentukan database atau basis data tunggal yang terintegrasi juga diperlukan dalam sistem kerja profesi kurator. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah pengawasan sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas kurator.
Selain digitalisasi, Maruli menyoroti perlindungan hukum bagi kurator yang menjalankan tugasnya. Menurutnya, para kurator menghadapi berbagai risiko hukum, termasuk laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Karena itu, muncul aspirasi agar perlindungan terhadap kurator diperkuat, termasuk melalui usulan pemberian imunitas dalam menjalankan tugas profesinya.
“Usulan mengenai imunitas itu cukup bagus, karena para kurator lah yang merasakan secara langsung dinamika di lapangan. Mereka memang sangat membutuhkan perlindungan dan pengawasan yang jelas,” jelasnya.
Menurut Maruli, perlindungan terhadap kurator perlu diikuti dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Saat ini, fungsi pengawasan administratif terhadap kurator berada di bawah Kementerian Hukum. Ke depan, menurutnya, perlu dikaji kemungkinan melibatkan unsur kehakiman dalam mekanisme pengawasan agar pelaksanaan tugas kurator berlangsung lebih akuntabel.
Berbagai masukan tersebut diperoleh Komisi XIII dari para praktisi untuk mengidentifikasi persoalan dalam pelaksanaan regulasi profesi kurator saat ini. Maruli mengatakan, sejumlah ketentuan yang ada masih perlu diperbaiki agar mampu menjawab kebutuhan profesi di lapangan.
“Kami sengaja melakukan kunjungan spesifik ini untuk menampung permasalahan-permasalahan serta kelemahan-kelemahan yang ada dalam pelaksanaan undang-undang profesi kurator saat ini agar dapat segera diperbaiki,” ujar Maruli.
Maruli menegaskan, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII dalam menyempurnakan substansi RUU Profesi Kurator. Ia berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu memperkuat perlindungan dan pengawasan profesi sekaligus menjadikan pelaksanaan tugas kurator lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. (atm/aha)