3 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus perlu dilakukan secara lebih rinci dan substansial. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan kewenangan kurator, terutama dalam penguasaan dan pengelolaan aset, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses kepailitan.
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong penguatan regulasi profesi kurator dan pengurus melalui aturan yang ketat, terukur, dan mampu menjamin profesionalisme serta integritas. Penguatan tersebut diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan debitor maupun kreditor.
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penguatan standar profesi serta integrasi data kepailitan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. Menurutnya, kedua aspek tersebut penting untuk membangun tata kelola profesi kurator yang profesional, transparan, dan akuntabel.