
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). |Foto: Anne/Karisma
PARLEMENTARIA, Surabaya – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penguatan standar profesi serta integrasi data kepailitan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus. Menurutnya, kedua aspek tersebut penting untuk membangun tata kelola profesi kurator yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). Ia menilai penguatan profesi kurator memiliki dampak yang luas karena proses kepailitan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara debitor dan kreditor.
Di dalamnya terdapat kepentingan terhadap aset perusahaan, hak pekerja, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, hingga keberlangsungan usaha. “Pada akhirnya, kepailitan itu bukan sekadar sengketa utang antara debitor dan kreditor. Ada aset perusahaan di dalamnya, ada hak pekerja, ada kepentingan kreditor juga, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, dan keberlangsungan usaha di Indonesia,” ujar Rieke.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menyampaikan setidaknya tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, diperlukan standar nasional profesi dengan tetap menghormati keberadaan organisasi profesi yang plural. Kedua, perlu ada pembagian kewenangan yang tegas antara Kementerian Hukum, organisasi profesi, pengadilan niaga, dan hakim pengawas. Ketiga, pengaturan harus mampu menyeimbangkan perlindungan dan pertanggungjawaban profesi.
“Harus ada perlindungan terhadap tindakan profesional yang sah dan beritikad baik, tetapi pastikan ada mekanisme etik, administratif, perdata, dan pidana tetap efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Selain penguatan standar profesi, Rieke mendorong pembangunan satu data kepailitan yang terintegrasi dengan sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Baginya, integrasi data tersebut perlu mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia agar informasi terkait proses kepailitan dapat dikelola secara lebih terukur dan transparan.
Pasalnya, ketersediaan data yang terintegrasi dapat mendukung berbagai kebutuhan pengawasan dan evaluasi, termasuk evaluasi kinerja, imbalan jasa, deteksi potensi konflik kepentingan, hingga pemantauan konsentrasi perkara yang ditangani kurator. Ia berharap penguatan standar profesi dan sistem data terintegrasi dapat menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola profesi kurator.
Dengan demikian, RUU Profesi Kurator dan Pengurus nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi profesi, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam proses kepailitan. (atm/um)