
Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto sekaligus Pemimpin Rapat, saat kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Pertamina Hulu Rokan di Riau, Jumat (21/8/2026). |Foto: Astri/Karisma
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto mendorong revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mampu memperkuat tata kelola sumber daya migas agar dikelola secara efisien dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Pasalnya, penyempurnaan regulasi perlu tetap berlandaskan amanat konstitusi sekaligus menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan.
Hal tersebut disampaikan Totok usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII DPR RI menggali masukan dari PHR dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) sebagai bahan pembahasan revisi UU Migas.
Salah satu perhatiannya, kata Totok, adalah menjaga produksi dan lifting migas nasional di tengah tantangan natural declining pada lapangan-lapangan migas. Ia menilai kinerja PHR dalam mengelola Blok Rokan sejauh ini cukup baik sehingga perlu terus dipertahankan.
“Kita berharap lifting kita bisa naik atau minimal itu dipertahankan. Karena ada natural declining yang kira-kira hampir sampai 15 persen yang harus diatasi oleh kinerja para K3S. Nah, Rokan ini menunjukkan kinerja yang cukup baik dari laporannya,” ujar Totok.
Menurut Politisi Fraksi PAN tersebut, pengalaman Indonesia selama puluhan tahun dalam mengelola sektor migas menjadi modal penting untuk menyempurnakan regulasi. Revisi UU Migas, kata dia, harus memastikan pengelolaan kekayaan alam tetap sesuai dengan amanat konstitusi, yakni berada dalam penguasaan negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Yang pertama mengembalikan undang-undang ini sesuai dengan amanat konstitusi kita. Bahwa kekayaan alam yang kita miliki itu harus dikuasai negara dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Itu betul-betul bisa kita terapkan,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, mekanisme bagi hasil antara negara dan investor yang selama ini diterapkan dalam pengelolaan migas merupakan salah satu bentuk penguasaan negara atas sumber daya alam. Karena itu, pembenahan regulasi ke depan harus mampu menciptakan tata kelola yang semakin efisien dan ekonomis sekaligus tetap mendorong pengembangan industri migas nasional.
“Kita punya pengalaman telah puluhan tahun dalam mengelola migas. Dan migas selama ini sebetulnya sudah mencerminkan dari perintah konstitusi. Karena inilah kekayaan alam yang ada mekanisme bagi hasil antara investor dan negara sebagai wujud dari kepemilikan negara,” jelasnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII DPR RI juga meminta masukan mengenai berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha di lapangan, termasuk persoalan perizinan. Menurut Totok, masukan tersebut penting agar revisi UU Migas tidak hanya memperbaiki aspek normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata dalam pengelolaan kegiatan usaha migas.
“Kita minta masukan dari lapangan seperti dari pihak Rokan, dari K3S. Apa kesulitan-kesulitan mereka selama ini dalam minta perizinan dan lain sebagainya. Nah, itu nanti kita perbaiki melalui perubahan Undang-Undang Migas,” tuturnya.
Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI juga membuka ruang bagi pemerintah daerah, BUMN, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menyampaikan masukan terhadap revisi UU Migas. Baginya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar regulasi yang dihasilkan mampu memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat manfaat pengelolaan migas bagi negara dan daerah.
“Ini juga berlaku tidak hanya kepada K3S, kepada Pertamina Hulu Rokan dan yang hadir di sini. Tapi sebetulnya ini terbuka bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan yang terbaik,” katanya.
Terakhir, Totok mengatakan Komisi XII DPR RI menargetkan pembahasan revisi UU Migas dapat diselesaikan pada tahun ini. Karena itu, ia mendorong seluruh pihak yang berkepentingan memanfaatkan ruang yang tersedia untuk memberikan masukan sebagai bahan penyempurnaan rancangan regulasi. “Kalau target sih tahun ini selesai. Kita target Undang-Undang Migas selesai tahun ini,” pungkas Totok. (als/um)