E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 80%
Angin: 3 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Gedung Nusantara II Lt.3 Jl. Jend. Gatot Subroto – Senayan Jakarta – 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 80%
Angin: 3 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 80%
Angin: 3 km/h
/
/
Berita/Kesejahteraan Rakyat

Achmad Ru’yat Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Ojol dan Outsourcing

Diterbitkan
Senin, 22 Jun 2026 16.33 WIB
Bagikan:
Achmad Ru’yat Dorong Revisi UU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja Ojol dan Outsourcing

Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Wanda

PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol), pekerja outsourcing, dan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).

Lihat Juga :

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Akomodasi Kearifan Lokal dan Kebutuhan SDM Daerah

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Akomodasi Kearifan Lokal dan Kebutuhan SDM Daerah

Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga

Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga

 

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan bagi pengemudi ojek online yang selama ini masih menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kecelakaan kerja maupun kematian tergolong tinggi.

 

"Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja," ujarnya.

 

Selain itu, ia menyoroti praktik outsourcing yang diterapkan pada berbagai jenis pekerjaan serta status PKWT yang kerap berlangsung berkepanjangan tanpa kepastian. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu diatur lebih tegas agar pekerja memperoleh kepastian status dan perlindungan yang layak. 

 

"Oleh karena itu, harus dibatasi sesuai dengan undang-undang. Kemudian juga pekerja PKWT, yang tadi sudah saya sampaikan, ini cenderung berkepanjangan. Sampai kapan? Padahal juga harus ada batasan," tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak mudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah tingginya jumlah pencari kerja saat ini.

 

"Disinilah pentingnya hadirnya negara. Untuk memberikan perlindungan kepada rakyat yang bekerja dan tidak mudah untuk mengalami PHK," katanya.

 

Lebih lanjut, ia menilai upah pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak sehingga konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu dirumuskan secara jelas dalam revisi UU Ketenagakerjaan.

 

"Jadi kami masih melihat KHL ini perlu dirumuskan yang di dalam undang-undang ini, sehingga betul-betul bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga yang bekerja," pungkasnya. (als/ssb)

Berita terkait

Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Akomodasi Kearifan Lokal dan Kebutuhan SDM Daerah
Kesejahteraan Rakyat
Revisi UU Ketenagakerjaan Perlu Akomodasi Kearifan Lokal dan Kebutuhan SDM Daerah
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Politik dan Keamanan
Revisi UU HAM Fokus Perkuat Perlindungan Warga Negara, Bukan Perebutan Kewenangan Lembaga
Doli Kurnia Dorong Revisi UU Parpol, Perkuat Tata Kelolanya
Politik dan Keamanan
Doli Kurnia Dorong Revisi UU Parpol, Perkuat Tata Kelolanya
Tags:#UU Ketenagakerjaan
Sebelumnya

Dorong Perluasan Jangkauan Film Nasional, Samuel Wattimena Dukung Penguatan Distribusi Digital

Selanjutnya

RI Hanya Jadi Pasar Film, Konten Lokal Tergerus Drakor hingga Dracin

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(902)
  • Industri dan Pembangunan(3291)
  • Isu Lainnya(1020)
  • Kesejahteraan Rakyat(3276)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4017)
  • Populer(417)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

LOKAS
DPR RI Buka Pendaftaran, Seleksi, dan Pemilihan Anggota Badan Supervisi OJK

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Berita Resmi, Informasi Publik, dan Kegiatan Parlemen Indonesia
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
PMN|Transportasi|APBN|Film|Industri Film|KPR FLPP|Kesehatan|Pariwisata|layanan kesehatan|listrik|PLN|Ketenagalistrikan|PSO
Jakarta:
Gerimis
28°C
Terasa: 33°C
Lembab: 80%
Angin: 3 km/h