
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.|Foto: Sari/Wanda
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Achmad Ru’yat mendorong revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya pengemudi ojek online (ojol), pekerja outsourcing, dan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) Setjen DPR RI terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah perlindungan bagi pengemudi ojek online yang selama ini masih menanggung sendiri iuran BPJS Ketenagakerjaan, padahal risiko kecelakaan kerja maupun kematian tergolong tinggi.
"Oleh karena itu, perlu ada payung hukum untuk memastikan bahwa aplikator juga bertanggung jawab untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, terutama jaminan kematian dan juga kecelakaan kerja," ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti praktik outsourcing yang diterapkan pada berbagai jenis pekerjaan serta status PKWT yang kerap berlangsung berkepanjangan tanpa kepastian. Menurutnya, kedua hal tersebut perlu diatur lebih tegas agar pekerja memperoleh kepastian status dan perlindungan yang layak.
"Oleh karena itu, harus dibatasi sesuai dengan undang-undang. Kemudian juga pekerja PKWT, yang tadi sudah saya sampaikan, ini cenderung berkepanjangan. Sampai kapan? Padahal juga harus ada batasan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja agar tidak mudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di tengah tingginya jumlah pencari kerja saat ini.
"Disinilah pentingnya hadirnya negara. Untuk memberikan perlindungan kepada rakyat yang bekerja dan tidak mudah untuk mengalami PHK," katanya.
Lebih lanjut, ia menilai upah pekerja harus mampu memenuhi kebutuhan hidup layak sehingga konsep Kebutuhan Hidup Layak (KHL) perlu dirumuskan secara jelas dalam revisi UU Ketenagakerjaan.
"Jadi kami masih melihat KHL ini perlu dirumuskan yang di dalam undang-undang ini, sehingga betul-betul bisa memenuhi kebutuhan hidup layak sebagai warga yang bekerja," pungkasnya. (als/ssb)