
Anggota Komisi XII DPR RI, Junaidi Auly saat kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Pertamina Hulu Rokan di Riau, Jumat (21/8/2026).|Foto: Astri/Karisma
PARLEMENTARIA, Pekanbaru – Anggota Komisi XII DPR RI Junaidi Auly mendorong PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) mempercepat penanganan berbagai kendala produksi minyak dan gas (migas) untuk menjaga keberlanjutan produksi dan mendukung pencapaian target lifting nasional. Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke PHR di Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).
Ia mengatakan berbagai persoalan yang berpotensi menghambat produksi harus segera diantisipasi. Berdasarkan paparan PHR, produksi minyak hingga Juli 2026 tercatat 133,6 ribu barel per hari, sementara outlook produksi tahun ini mencapai 140,8 ribu barel per hari.
“Ketika ada halangan ataupun ada masalah yang memang terjadi di lapangan, tentu saja harus segera diantisipasi secara cepat,” ujar Junaidi.
Menurutnya, PHR perlu mengevaluasi berbagai faktor yang memengaruhi produksi, termasuk penerapan teknologi dan pola penanganan di lapangan. Evaluasi tersebut diperlukan agar kendala teknis tidak berujung pada penurunan produksi secara berkelanjutan. “Kita silahkan nanti dari pihak PHR bisa mencoba mengelaborasi kira-kira langkah-langkah apa yang lebih tepat, apakah perbaikan teknologinya, ataukah pola penanganan yang di lapangan yang perlu lebih sigap,” katanya.
Junaidi juga mendorong optimalisasi sumur-sumur yang masih memiliki potensi produksi. Menurutnya, sumur tua yang masih menyimpan cadangan potensial perlu didukung teknologi yang tepat agar produksinya dapat dipertahankan.
“Kalau memang potensi ataupun deposit dari sumur tua itu masih potensial, langkah-langkah yang lebih konkret apa? Saya kira perbaikan teknologi untuk bagaimana meng-upgrade supaya produksinya tidak terjadi penurunan,” jelasnya.
Ia menegaskan perhatian terhadap kinerja PHR merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi XII DPR RI dalam mendorong perbaikan tata kelola migas nasional. Sebagai mitra kerja, Komisi XII berharap PHR dapat merespons berbagai persoalan produksi secara cepat dan tepat.
“Sebagai mitra Komisi XII, kita menunggu PHR bisa bekerja secara lebih cepat dan tepat untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul di lapangan,” tegasnya.
Di sisi regulasi, Junaidi menilai revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) perlu memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945. “Peran negara untuk memberdayakan sumber daya alam itu untuk sepenuhnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia itu betul-betul bisa terealisasi dengan baik,” ujarnya.
Selain produksi dan teknologi, Junaidi menyoroti persoalan perizinan yang masih menjadi salah satu tantangan dalam pengembangan sumber-sumber migas baru. Baginya, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor lingkungan hidup, serta pemangku kepentingan terkait.
Karena itu, ia berharap revisi UU Migas dapat mengakomodasi berbagai masukan dari daerah sekaligus menyelaraskan kepentingan pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat mendukung pengelolaan migas yang lebih efektif serta mendorong peningkatan produksi nasional.
“Dengan revisi Undang-Undang Migas yang sekarang sedang kita jalankan ini, itu bisa nanti menampung masukan dari beberapa daerah, supaya itu bisa berjalan dengan sinkron dan bisa memperbaiki semua kondisi dan juga bisa diterima oleh semua pihak,” pungkasnya. (als/um)