E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Profesi Kurator |bantuan|Gempa|Kebakaran|Flores |UNHAN|Penanganan Kepailitan|NTT|Haji|Pendidikan|RAPBN 2027|Anggaran|karhutla
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 10 km/h
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Partner 1Partner 2

E-Media DPR RI

Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI - Gedung Nusantara II Lt.2, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta – Indonesia 10270

© 2026 E-Media DPR RI. All rights reserved.

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Profesi Kurator |bantuan|Gempa|Kebakaran|Flores |UNHAN|Penanganan Kepailitan|NTT|Haji|Pendidikan|RAPBN 2027|Anggaran|karhutla
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 10 km/h
/
/
E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Profesi Kurator |bantuan|Gempa|Kebakaran|Flores |UNHAN|Penanganan Kepailitan|NTT|Haji|Pendidikan|RAPBN 2027|Anggaran|karhutla
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 10 km/h
/
/
Berita/Politik dan Keamanan

Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator

Diterbitkan
Minggu, 23 Agu 2026 16.48 WIB
Bagikan:
Meity Rahmatia Soroti Tumpang Tindih Kewenangan dalam Profesi Kurator

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia, saat RDP dengan para Kurator terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026). |Foto : Mario/Alma

PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus perlu dilakukan secara lebih rinci dan substansial. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan kewenangan kurator, terutama dalam penguasaan dan pengelolaan aset, sekaligus mencegah tumpang tindih kewenangan dalam proses kepailitan.

 

Hal tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI bersama para kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Ia menegaskan, kewenangan yang diberikan kepada kurator harus berjalan beriringan dengan standar profesionalisme, mekanisme pengawasan, serta batas kewenangan yang jelas. 

Lihat Juga :

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK

Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi

 

Pasalnya, kejelasan tersebut penting agar pelaksanaan tugas kurator tidak justru menimbulkan persoalan baru di lapangan. “Jangan hanya bicara eksekusi di lapangan. Substansi aturannya harus jelas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” kata Meity.

 

Politisi Fraksi PKS itu menyoroti persoalan penguasaan aset yang kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan tugas kurator. Dalam kondisi tertentu, aset yang harus dikelola atau dibereskan berada dalam penguasaan pihak lain sehingga kurator dapat menghadapi penolakan maupun hambatan ketika menjalankan kewenangannya.

 

Karena itu, RUU Profesi Kurator dan Pengurus perlu mengatur secara lebih tegas mengenai kewenangan kurator, akses terhadap aset dan dokumen, serta mekanisme koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kejelasan tersebut diperlukan agar proses pengurusan dan pemberesan harta pailit dapat berjalan efektif serta memiliki kepastian hukum.

 

Masukan Kementerian Hukum turut menunjukkan adanya sejumlah hambatan yang dapat dihadapi kurator, antara lain penolakan akses, penyembunyian dokumen atau aset, perlawanan pihak ketiga, hingga kondisi lain yang menghambat pelaksanaan putusan. Untuk itu, diperlukan dasar hukum yang memadai mengenai dukungan pengamanan serta akses terhadap data dan aset yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas.

 

Selain kewenangan, Meity menekankan pentingnya penguatan organisasi profesi dalam menjaga kualitas dan profesionalisme kurator. Organisasi profesi tidak hanya berperan memberikan perlindungan kepada anggotanya, tetapi juga memastikan setiap kurator memenuhi standar kompetensi dan etika yang ditetapkan.

 

Perlindungan profesi, lanjut Meity, juga tidak dapat dimaknai sebatas perlindungan dari tuntutan hukum. Regulasi harus mengatur secara komprehensif kompetensi, kode etik, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban kurator.

 

“Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada kurator, semakin besar pula tuntutan terhadap profesionalismenya,” ujar Meity.

 

Dalam bahan pendalaman Kementerian Hukum, standar minimum nasional profesi kurator dan pengurus mencakup pendidikan dan pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, serta kode etik. Standardisasi tersebut diperlukan untuk menjaga kualitas profesi di tengah keberadaan sejumlah organisasi profesi kurator dan pengurus.

 

Legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I itu menegaskan, RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak boleh hanya berorientasi pada pemberian kewenangan dan perlindungan kepada kurator. Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum bagi debitor, kreditor, pekerja, negara, serta pihak ketiga yang berkepentingan dalam proses kepailitan.

 

Menutup pernyataan, Meity berharap berbagai masukan dari kurator dan organisasi profesi dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memperkuat profesionalisme kurator sekaligus mencegah munculnya persoalan kewenangan dalam pelaksanaannya. (mro/um)

Berita terkait

Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK
Politik dan Keamanan
Baleg Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara Pasca Putusan MK
Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi
Kesejahteraan Rakyat
Tumpang Tindih Kewenangan dan Minim Inovasi, Pemerintah Perlu Selamatkan Cagar Budaya Inovasi
Komisi X: Perhatikan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Anggaran Program Sekolah Rakyat
Kesejahteraan Rakyat
Komisi X: Perhatikan Potensi Tumpang Tindih Kewenangan dan Anggaran Program Sekolah Rakyat
Tags:#Profesi Kurator
Sebelumnya

Ali Mazi Dukung Penguatan Aturan Profesi Kurator

Selanjutnya

Saadiah Uluputty Soroti Ego Sektoral dalam Penanganan Kepailitan

Kembali ke Berita

TAUTAN CEPAT

Berita Populer
Pencarian Lanjutan

KATEGORI

  • Semua Kategori
  • Buletin Parlementaria(5)
  • Ekonomi dan Keuangan(1096)
  • Industri dan Pembangunan(3780)
  • Isu Lainnya(1064)
  • Kesejahteraan Rakyat(3806)
  • Majalah Parlementaria(5)
  • Politik dan Keamanan(4648)
  • Populer(418)
  • Uncategorized(4)

TAG POPULER

#Seputar Parlemen#Berita Utama#Komisi X#Komisi III#Komisi IV#BKSAP#Komisi VIII#Komisi IX#Komisi II#Komisi VII

ARSIP BERITA

INFOGRAFIS

HUT RI 81
Majalah Parlementaria 258
Segera Daftar
Parja

PODCAST

IKUTI KAMI

E-Media DPR RI – Referensi Berita Parlemen Terkini
BerandaBeritaMedia Sosial DPRTVR ParlemenBukuMajalahBuletinAgenda Rapat DPRLainnya
TRENDING:
Profesi Kurator |bantuan|Gempa|Kebakaran|Flores |UNHAN|Penanganan Kepailitan|NTT|Haji|Pendidikan|RAPBN 2027|Anggaran|karhutla
Jakarta:
Sebagian Cerah
28°C
Terasa: 32°C
Lembab: 70%
Angin: 10 km/h