1 artikel dengan tag ini
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus perlu memperjelas kewenangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepailitan. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kurator.