
Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty , saat RDP dengan para Kurator terkait penyusunan Undang-Undang tentang Profesi Kurator di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2026). |Foto : Mario/Alma
PARLEMENTARIA, Makassar – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Kurator dan Pengurus perlu memperjelas kewenangan serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara kepailitan. Kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan ego sektoral yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kurator.
Hal tersebut disampaikannya saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII menggali masukan dari sejumlah asosiasi dan praktisi kurator sebagai bahan penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
“Yang saya catat ternyata ada tumpang tindih ataupun masih ada ego sektoral sesama penegak hukum,” kata Saadiah.
Politisi Fraksi PKS itu mengatakan persoalan tersebut berpotensi menghambat kurator ketika menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan, terutama dalam penguasaan serta pengamanan aset debitor. Karena itu, regulasi baru perlu memberikan batas kewenangan yang tegas sekaligus membangun mekanisme koordinasi antarlembaga.
“Kita berharap ada kolaborasi sesama penyelenggara hukum. Debitur, kemudian aset-aset kepentingan negara, bisa diamankan dengan baik,” ujarnya.
Saadiah menegaskan RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak cukup hanya mengatur kelembagaan dan organisasi profesi. Regulasi juga harus menjawab persoalan yang dihadapi kurator dalam praktik, termasuk memberikan perlindungan hukum ketika menjalankan tugas secara profesional dan beriktikad baik. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum.
Kurator tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila terbukti melakukan penipuan, manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, maupun pelanggaran hukum lainnya. “Perlindungan ini harus bermakna dalam satu format yang komprehensif,” kata legislator Dapil Maluku tersebut.
Menurut Saadiah, kepastian hukum dalam profesi kurator juga memiliki keterkaitan dengan iklim investasi. Sistem kepailitan yang jelas dan dapat diprediksi diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada debitor, kreditor, negara, serta menjaga kepercayaan dunia usaha.
“Harapannya RUU ini bisa ditingkatkan menjadi undang-undang. Ini akan melindungi kepentingan yang lebih besar, yaitu menciptakan iklim investasi yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Selain perlindungan dan batas kewenangan, sejumlah aspek turut menjadi perhatian dalam penyusunan RUU, antara lain standardisasi kompetensi dan sertifikasi, organisasi profesi, mekanisme pengawasan, serta koordinasi kurator dengan pengadilan, Kementerian Hukum, kepolisian, kejaksaan, dan instansi terkait. Saadiah berharap berbagai masukan dari praktisi dan organisasi profesi dapat diterjemahkan menjadi norma yang konkret dalam RUU Profesi Kurator dan Pengurus.
Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya memperkuat profesi kurator, tetapi juga menciptakan tata kelola kepailitan yang lebih pasti, terintegrasi, dan berkeadilan. (mro/um)