
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.|Foto: Arief/Karisma
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menilai pengaturan teknis mengenai koordinasi antarinstansi dalam penanganan insiden keamanan data tidak perlu dirinci dalam Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI). Menurutnya, RUU tersebut harus tetap berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan saat membahas usulan Pasal 89 ayat (3) huruf c yang mengatur BSDI berkoordinasi dengan BSSN dalam menyelesaikan insiden keamanan data, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI membahas RUU Satu Data Indonesia di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026),
Menurut Bob, yang perlu ditegaskan dalam undang-undang adalah adanya jaminan keamanan data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Adapun mekanisme koordinasi dan penanganan insiden dapat diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana.
"Menurut saya ini kan umbrella, kita lagi bikin payung hukum. Nanti soal bagaimana pengoordinasian demi keamanannya, kemudian penanganannya, itu di peraturan pelaksanaan," ujar Bob.
Ia menjelaskan bahwa berbagai instansi saat ini telah memiliki kewenangan dan perangkat masing-masing terkait keamanan siber. Karena itu, pengaturan yang terlalu rinci dalam undang-undang dinilai belum diperlukan. "Posisinya sekarang ini bagaimana pasal ini memberikan satu jaminan keamanan data. Kuncinya undang-undang ini adalah itu," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyoroti penempatan norma yang mengatur koordinasi antara BSDI dan BSSN dalam Pasal 89 ayat (3). Menurutnya, ketentuan tersebut tidak tepat ditempatkan pada ayat yang mengatur kewajiban penyelenggara ketika terjadi insiden keamanan data.
"Kalaupun kita sepakati poin C ini, tempatnya enggak di sini. Justru tetap di ayat 2. Karena ini dalam hal terjadi insiden kan kewajiban si penyelenggara," kata Doli.
Ia juga menilai pengaturan koordinasi tidak seharusnya dibatasi hanya dengan BSSN. Sebab, terdapat sejumlah lembaga lain yang memiliki fungsi terkait keamanan siber, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Apakah BSDI kalau terjadi soal gangguan keamanan itu hanya sekadar berkoordinasi dengan BSSN? Misalnya Polri juga punya badan siber. Jadi menurut saya kita buka saja," ujarnya. (hal/um)